Rabu, 27 Januari 2016

MAKALAH PENGANTAR STUDI ISLAM “FILANTROPI ISLAM”

MAKALAH PENGANTAR STUDI ISLAM
“FILANTROPI ISLAM”

Description: Description: logo-uin-suka-baru-warna
 













Disusun oleh Kelompok 13 :
Ellen Tinoko Ranti (15430019)
Milki Rizki Hasanah (15430020)
Desi Wulandari    (15430021)

FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA 2015/2016


KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
            Alhamdulillah dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang yang telah memberikan rahmat, hidayah dan inayahnya kepada kami, sehingga dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini tentang “Filantropi Islam”
Makalah ini merupakan salah satu tugas yang di berikan kepada kami dalam rangka pengembangan dasar ilmu Pengantar Studi Islam yang berkaitan dengan Filantropi Islam . Selain itu tujuan dari penyusunan makalah ini juga untuk menambah wawasan tentang pengetahuan Islam secara meluas. Sehingga besar harapan kami, makalah yang kami sajikan dapat menjadi konstribusi positif bagi pengembang wawasan pembaca.
            Akhirnya saya menyadari dalam penulisan makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, dengan segala kerendahan hati saya menerima kritik dan saran agar penyusunan makalah selanjutnya menjadi lebih baik .Semoga laporan ini memberi manfaat bagi banyak pihak. Amiin.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Yogyakarta , 15 Desember 2015


Penulis

ii


DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL …………………………………………………………………..i
KATA PENGANTAR ………………………………………………………………...ii
DAFTAR ISI ………………………………………………………………………….iii
BAB I PENDAHULUAN ……………………………………………………………..1
  1. Latar Belakang ………………………………………………………………...1
  2. Rumusan Masalah……………………………………………………………...1
  3. Tujuan Penulis ………………………………………………………………...1
BAB II PEMBAHASAN…………………………….…………………………...........2
1.    Pengertian Filantropi secara Umum …………………………………………...2
2.    Pengertian Filantropi Islam …………………………………………………....2
3.    Historisitas Filantropi ……………………………………………………….....3
4.    Kelembagaan Filantropi ……………………………………………………….5
5.    Ruang Lingkup Filantropi Islam ………………………………………………6
BAB III    KESIMPULAN DAN SARAN…………………………………………….8
DAFTAR PUSTAKA …………………………………………………………………9








                                                                                    iii   
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah

Merupakan prinsip dasar Islam, bahwa seorang muslim yang tergolong mampu dalam hal harta diperintahkan oleh Allah SWT untuk berbagi dan menolong kepada sesamanya umat muslim . Maknanya adalah jelas bahwa hal itu sudah tidak terlalu asing lagi, apalagi di Indonesia . Sudah banyak lembaga-lembaga di Indonesia yang membantu menaungi dana bantuan kita misalnya seperti Domper Dhu’afa , LAZIZ Muhammadiyah , Yayasan Dana Sosial , Yayasan Daarut Tauhid , Yayasan Sosial Ummul Quro’ , Baitul Mal , Rumah Zakat , Bank Mu’amalat , dll. Oleh sebab itu tak ada lagi halangan kita untuk tidak berbagi kepada sesama .

B.     Rumusan Masalah
                                                            1.      Menjelaskan apa yang dimaksud Filantropi?
                                                            2.      Menjelaskan pengertian Filantropi Islam?
                                                            3.      Bagaimana sejarah Filantropi Islam ?
                                                            4.      Apa saja ruang lingkup Filantropi Islam ?

C.    TUJUAN PENULIS
Agar pembaca bisa  megetahui , memahami dan mengerti apa itu pengertian Filantropi Islam yang masih cukup asing didengar . Agar pembaca juga dapat menambah wawasannya mengenai ruang lingkup dan kajian mengenai Filantropi Islam .
                                                 








1
BAB II
PEMBAHASAN
A.Pengertian Filantropi secara Umum
Filantropi (bahasa Yunani: philein berarti cinta, dan anthropos berarti manusia) adalah tindakan seseorang yang mencintai sesama manusia, sehingga menyumbangkan waktu, uang, dan tenaganya untuk menolong orang lain. Istilah ini umumnya diberikan pada orang-orang yang memberikan banyak dana untuk amal. Biasanya, filantropi seorang kaya raya yang sering menyumbang untuk kaum miskin.
B.Pengertian Filantropi Islam
            Filantropi berasal dari dunia Barat yang berarti kedermawanan . Filantropi Islam dapat diartikan sebagai pemberian karitas (charity) yang berdasarkan pada pandangan untuk mempromosikan keadilan social dan maslahat bagi masyarakat umum . Dalam ajaran Islam , wacana filantropi sesungguhnya sudah ada dan melekat dalam system teologi yang dimilikinya dan telah dipraktekan sejak dahulu dalam bentuk zakat , wakaf , dan sebagainya . Khusus di Indonesia , praktik-praktik tersebut masih berlangsung secara konvensional , yaitu melalui hubungan perseorangna yang disalurkan secara langsung , sehingga kegiatan karitas lebih banyak bersifat konsumtif ketimbang produktif . Pada gilirannya , hal itu tidak mampu mencapai keadilan social sebagaimana tujuan akhir dari Filantropi Islam itu sendiri .
            Secara factual, selama ini usaha-usaha Filantropis yang dilakukan oleh pemerintah , organisasi social Islam, LSM dan sebagainya , seperti Domper Dhu’afa , LAZIZ Muhammadiyah , Yayasan Dana Sosial , Yayasan Daarut Tauhid , Yayasan Sosial Ummul Quro’ , Baitul Mal , Rumah Zakat , Bank Mu’amalat , dll. Terbukti telah berhasil menghasilkan dana sebesar 31.7 milliar dalam setahun . Maka , apabila segi-segi dan mutu organisasional praktik filantropi islam ditingkatkan , maka bukan mustahil upaya ini dapat menjadi kekuatan potensial untuk membangun masyarakat Indonesia yang potensial untuk membangun masyarakat Indonesia yang sejahtera .    
                                                                                    2
C.Historisitas Filantropi
Sejarah menunjukkan bahwa sesungguhnya pada masa awal-awal Islam, lembaga-lembaga filantropi telah berdiri. Ada satu inklinasi (kecenderungan) di kalangan para penguasa Muslim, sejak Daulah Abbasiyah hingga Turki Usmani, yang selalu mengejawantahkan filantropi mereka dalam pelbagai bentuk kelembagaan khususnya pendidikan dan madrasah. Kasus Madrasah Nizhamiyah di Baghdad abad ke-10 dan ke-11 layak menjadi acuan, dimana pemerintah memberikan support dana atas semua kegiatan secara maksimal. Pendirian madrasah tersebut merupakan religious endowment (sedekah) dari penguasa pada masa itu. Begitu pula Dinasti Turki Usmani pada abad ke-18 dan ke-19 M., menunjukkan religious endowment yang begitu besar dalam bentuk scholarly endowment (bantuan beasiswa). Pemerintah Turki Usmani menyisihkan sejumlah tertentu dari anggaran belanjanya untuk kepentingan beasiswa para penuntut ilmu di kota-kota pusat keilmuan seperti Kairo, Makkah, dan Madinah.
Kita juga dapat belajar tentang filantropi Islam ini dari Universitas Al-Azhar, Mesir. Al-Azhar adalah sebuah lembaga pendidikan yang amat kaya. Hal itu dapat dilihat dari harta wakafnya dan juga hasil-hasil usaha lainnya. Aset Al-Azhar amat melimpah, hal itu belum termasuk ZIS (zakat, infak, sedekah), yang terjadi sampai tahun 1961. Pemerintah Mesir kala itu juga amat segan dengan eksistensi Al-Azhar. Namun demikian, Presiden Mesir saat itu, Gamal Abdul Nasser, tampaknya sangat menyadari kekuatan baru yang tersembunyi di Al-Azhar. Ia kemudian melakukan nasionalisasi secara paksa atas seluruh harta wakaf Al-Azhar. Selanjutnya Al-Azhar dijadikan bagian dari struktur negara; Syaikh Al-Azhar diangkat sebagai pejabat setingkat perdana menteri dan digaji oleh negara. Akhirnya masyarakat menilai bahwa Al-Azhar tidak lagi menjadi lembaga independen atau menjadi kekuatan penyeimbang kekuasaan. Sampai sekarang, dibawah pemerintahan Husni Mubarak, Al-Azhar dikooptasi dan menjadi bagian negara. Di Indonesia sendiri, filantropi ini mulai menguat dalam pelbagai bentuknya kira-kira pada abad ke-19 M. Hal itu ditandai oleh pertumbuhan madrasah-madrasah, termasuk dengan pertumbuhan pesantren-pesantren. Pada abad ke-20 M., sekolah-sekolah Islam, Muhammadiyah, Nahdatul Ulama (NU), dan sejenisnya, sangat terkait dengan philantrophism tersebut.
3
kolonial. Pasca kemerdekaan, nature ini tetap bertahan. Lembaga-lembaga pendidikan Islam maupun masjid-masjid mampu mengurus diri mereka sendiri. Untuk kasus aktivitas masjid misalnya, jika dibandingkan dengan Malaysia, maka terdapat perbedaan yang amat mencolok. Di Malaysia, institusi rumah ibadah amat tergantung dengan pemerintah. Konsekuensinya, para pengurus masjid maupun khatib menjadi tidak independen. Seorang khatib tidak dapat berkhutbah kecuali dengan teks yang telah disiapkan dari kantor Perdana Menteri. Di Indonesia hal itu tidak terjadi, salah satunya karena Departemen Agama tidak cukup mempunyai wibawa untuk menyiapkan semua itu.
Pada tahun 90-an, eksistensi filantropi di Indonesia terlihat semakin membaik. Hal tersebut terlihat tidak saja pada pendirian masjid, pesantren, maupun madrasah, tapi juga penyaluran beasiswa untuk para penuntut ilmu. Tentu saja hal ini merupakan fenomena yang menggembirakan dibanding dengan yang terjadi di Timur Tengah. Jika ada orang kaya Arab yang ingin menyumbangkan uangnya, kebanyakan mereka memilih membangun masjid ketimbang memberikan uangnya untuk berbagai ragam penelitian ilmiah dan pembiayaan pendidikan mahasiswa. Padahal untuk konteks Indonesia, pemberian beasiswa jauh lebih signifikan dibanding dengan membangun masjid. Mengingat di Indonesia sudah banyak masjid, itupun tidak sedikit yang kosong. Apalagi di benak sebagian besar umat Islam tersimpan keyakinan bahwa orang yang membangun masjid akan pula dibangunkan untuknya rumah di surga kelak.
Karenanya, pelbagai bentuk terobosan baru di dalam filantropi Islam dalam rangka merealisir keadilan sosial perlu ditingkatkan. Filantropi itu diharapkan tidak saja memberikan terobosan-terobosan baru dalam bentuk kelembagaannya, tetapi dalam ranah interpretasi doktrinalnya. Hal itu tentu saja akan menjadi sebuah landasan normatif baru yang mengarah pada kemakmuran secara luas. Akibatnya seorang penderma merasa senang dan nyaman, sementara pihak-pihak yang layak dibantu mendapatkan hak-haknya. Karena itu, eksistensi filantropi Islam ini sangat menantang, kaitannya tidak hanya pada kemakmuran material, tapi juga pencerdasan masyarakat melalui beragam beasiswa bagi para peserta didik di setiap level pendidikan. Allahu a’lam.
                                                                                    4
D.Kelembagaan Filantropi
            Menurut Khalid mas’ud, tidak tersedia data yang memadai mengenai sejarah penghimpunan dan distribusi zakat pada masa awal islam. Beberapa informasi dapat di telusuri dalam kitab-kitab fikih, namun secara keseluruhan tidak ada data terperinci mengenai pengadministrasian zakat tersebut. Ada pandangan umum bahwa zakat mulai di perintahkan untuk di tunaikan di kota madinah tahun ke dua pasca hijriah. Beberapa ahli hukum islam menegaskan bahwwa ayat-ayat zakat yang di wahyukan di mekah sebagai asal muasal zakat.
            Penghimpunan dan pendistribusian zakat di perkenalkan oleh nabi Muhammmad SAW dan di perteguh kembali pada masa khalifah Abu Bakar. Namun khalifah umar lah yang mensistemasi institusi tersebut. Umar memapankan pos pos penghimpunan zakat untuk para pedagang, dan menghentikan pembayaran bagi non muslim. Memasuki abad ke 12 masehi tampaknya penghimpunan zakat oleh Negara telah berkurang. Penghimpunan yang resmi lebih berkaitan dengan hasil ladang dan perdagangan.
           
Kelembagaan filantropi islam di Indonesia
            Filantropi islam telah mengakar dalam praktik masyarakat islam di Indonesia sejak lama. Zakat, yang menjadi focus utama kajian di sini, adalah suatu kegiatan keagamaan yang nilai dan praktiknya setua masuknya islam di nusantara. Secara sepesifik, masyarakat muslim telah mempraktikan zakat sejak abad ke 13 masehi ( Amelia fauzia dan Ari hermawan, 2003 ; 159-162) bahkan menurut Daud ali masyarakat islam di nusantara telah menggunakan zakat sebagai sumber dana untuk menggembangkan ajaran islam, dan juga melawan penjajah.
            Adalah K.H Ahmad dahlan pada awal abad ke 20 yang mengusulkan perlunya di bentuk pengelolaan zakat secara terlembaga. Karenanya, fenomena  kelembagaan filantropi islam melalui organisasi modern di Indonesia adalah fenomena baru.

                                                                                    5


E.Ruang Lingkup Filantropi Islam di Indonesia
Ruang lingkup mengandung arti luasnya subjek yang tercakup. Ruang lingkup filantropi yang di kenal luas mencakup kegiatan Zakat, Infaq, Shadaqoh, dan Wakaf.
1.      Zakat
Menurut malik Ar-rahman, zakat berarti al-barakatu (kebrekahan). Sedangkan menurut terminology syariah, zakat merupakan kewajiban atas sejumlah harta tertentu dalam waktu tertentu. Harta yang di keluarkan zakatnya akan menjadi berkah, tumbuh, berkembang dan tambah, suci dan membawa kebaikan
2.      Infaq
Infaq berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu (harta) untuk kepentingan sesuatu. Menurut terminologi syariah  infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendap[atan (penghasilan) untuk suatu kepentingan yang di perintahkan ajaran islam. Orang yang mengeluarkan infaq adalah munfiq.
3.      Sedekah
Sedekah berasal dari kata shadaqa yang berarti benar.orang yang suka bersedekah adalah orang yang benar pengakuan imannya. Menurut etimologi sedekah = infaq, termasuk juga ketentuan dan hukumnya.
4.      Wakaf
Wakaf dikatakan sebagai jenis ibadah maliyah yang spesifik. Asal katanya dari kata wa-ka-fa yang artinya tetap atau diam. Maksudnya bahwa seseorang menyerahkan harta yang tetap ada terus wujudnya namun selalu memberikan manfaat dari waktu ke waktu tanpa kehilangan benda aslinya.   







                                                                  6
Filantropi Islam
            Melakukan tindakan amal untuk kepentingan orang lain adalah suatu bentuk perbuatan yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Hampir semua tradisi agama,tindakan memberikan bantuan materidan non materi pada orang lainadalah suatu kewajiban sekaligus suatu bentuk ketaatan kepada tuhan. Filantropi sebenarnya merupakan sebuah istilah untuk menunjukkan ragam bantuan tersebut. Kata itu dipilih,mengingat tidak ada istilah yang lebih tepat digunakan untuk “pemberian” dalam konteks keagamaan maupun sekuler (non keagamaan).

Penggalangan  Dana Filantropi
            Menurut survey PBB UIN Jakarta, terdapat tiga strategi yang di lakukan OFI untuk meraih donor : pertama mempertahankan kejujuran dalam distribusi dalam keluarga penerima, kedua mempertahankan citra yang baik dari anggota pengurus harian ketiga mempertahankan prosedur-prosedur yang transparan. Dalam aspek penggalangan dana, kreatifitas mutlak di butuhakan oleh OFI, mereka hanya mengandalkan sumber-sumber pendanaan yang konvensional. Organisasi filantropi (LAZIS) akan gagal kalau tidak bias mandiri atau hanya bergantung kepada bantuan pemerintah.

Distribusi Dana Filantropi
            Aspek distribusi penting dalam kehadiran OFI. Bahkan, ia berperan sebagai satu tolak ukur dalam menentukan apakah OFI berorientasi keadilan social atau karitas. Distribusi dana filantropi terdapat dua pola penyaluran zakat yaitu pola tradisional (konsumtif/karitas) dan pola penyaluran produktif ( pemberdayaan ekonomi/ social).

                                                                                    7
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Filantropi (bahasa Yunani: philein berarti cinta, dan anthropos berarti manusia) adalah tindakan seseorang yang mencintai sesama manusia, sehingga menyumbangkan waktu, uang, dan tenaganya untuk menolong orang lain. Istilah ini umumnya diberikan pada orang-orang yang memberikan banyak dana untuk amal.        
Filantropi berasal dari dunia Barat yang berarti kedermawanan . Filantropi Islam dapat diartikan sebagai pemberian karitas (charity) yang berdasarkan pada pandangan untuk mempromosikan keadilan social dan maslahat bagi masyarakat umum .Ruang Lingkup Filantropi Islam di Indonesia. Ruang lingkup mengandung arti luasnya subjek yang tercakup. Ruang lingkup filantropi yang di kenal luas mencakup kegiatan Zakat, Infaq, Shadaqoh, dan Wakaf.










                                                                                    8
DAFTAR PUSTAKA






















            9

MAKALAH USHUL FIQIH “PUASA”

MAKALAH USHUL FIQIH
PUASA

Description: Description: logo-uin-suka-baru-warna
 















Disusun oleh :
Ellen Tinoko Ranti (15430021)


FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA 2015/2016



KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
            Alhamdulillah dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang yang telah memberikan rahmat, hidayah dan inayahnya kepada kami, sehingga dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini tentang “PUASA”
Makalah ini merupakan salah satu tugas yang di berikan kepada saya dalam rangka pengembangan dasar ilmu Ushul Fiqih yang berkaitan dengan puasa . Selain itu tujuan dari penyusunan makalah ini juga untuk menambah wawasan tentang pengetahuan Islam secara meluas. Sehingga besar harapan kami, makalah yang kami sajikan dapat menjadi konstribusi positif bagi pengembang wawasan pembaca.
            Akhirnya saya menyadari dalam penulisan makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, dengan segala kerendahan hati saya menerima kritik dan saran agar penyusunan makalah selanjutnya menjadi lebih baik .Semoga laporan ini memberi manfaat bagi banyak pihak. Amiin.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.









Yogyakarta , 03 Desember 2015


                                                                                                                 Penulis



                                                                        ii

HALAMAN JUDUL………………………………………………………………………………………........................... i
KATA PENGANTAR…………………………………………………………....................................................... ii
DAFTAR ISI………………………………………………………………..............................................................iii

BAB I PENDAHULUAN……………………………………………………………................................................1
1.Definisi Puasa …………………………………………………..……………...................................................1
2.Waktu&Faedah  ………………………………………………………………...............................................2

BAB II     PEMBAHASAN…………………………….………………………….................................................5
1.Kefarduan Puasa  …………….…………………………………………......................................................5
2. Macam-Macam Puasa …………………………………....................................... …….......................5
3.Keutamaan Puasa ……..........................................................................................................9
4.Syarat-Syarat Puasa ………………………………………………………………………………………………………..9
5.Adab Berbuka dan Sahur ……………………………………………………………………………………………….11
6.Hal-Hal yang membatalkan Puasa …………………………………………………………………………………12

BAB III ………………………………………………………..........................................................................13
Kesimpulan dan Saran ………………………………………………………..……….......................................13
DAFTAR PUSTAKA ………………………………………………………………….............................................14




iii
BAB I
PENDAHULUAN
1. Definisi Puasa
Dari segi bahasa , puasa berarti menahan (imsak) dan mencegah (kaff) dari sesuatu . Misalnya , dikatan “shamma ‘anil-kalam” , artinya menahan dari berbicara . Allah SWT berfirman sebagai pemberitahuan tentang kisah Maryam :
            “Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pemurah ...(Q.S.19;26)”
Maksudnya , diam dan menahan diri dari berbicara . Orang Arab lazim mengatakan , “shama an-nahar” . Maksunya , perjalanan matahari berhenti pada batas pertengahan siang.
Adapun menurut syarak (syara’) , puasa berarti menahan diri dari hal-hal yang membatalkannya dengan niat yang dilakukan oleh orang-orang yang bersangkutan pada siang hari , mulai terbit fajar sampai terbenam matahari . Dengan kata lain , puasa adalah menahan diri dari perbuatan (fi’il) yang berupa dua macam syahwat (syahwat perut dan syahwat kemaluan) serta menahan diri dari segala sesuatu agar tidak masuk perut , seperti obat atau sejenisnya. Hal ini dilakukan pada waktu yang telah ditentukan , yaitu semenjak terbit fajar kedua (fajar shadiq) sampai terbenam matahari , oleh orang tertentu yang berhak melakukannya , yaitu orang Muslim , berakal , tidak sedang haid , dan tidak sedang nifas . Puasa harus dilakukan dengan niat ; yakni , bertekad dalam hati untuk mewujudkan perbuatan itu secara pasti , tidak ragu-ragu . Tujuan niat adalah membedakan antara perbuatan ibadah dengan perbuatan yang telah menjadi kebiasaan .
2.Rukun Puasa
Rukun puasa ialah menahan diri dari dua macam syahwat : yakni syahwat perut dan syahwat kemaluan . Maksudnya , menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkannya . Dalam hal ini , mazhab Maliki dan Syafi’i menambahkan satu rukun yang lain , yaitu , berniat yang dilakukan pada malam hari .
                                                                        1
3.Waktu Puasa
Puasa dilakukan sejak terbit fajar sampai terbenam matahari . Penetuan waktu ini diambil dari daerah yang kadang-kadang siangnya panjang , seperti Bulgaria , dengan mengira-mengira waktu puasa menurut daerah terdekatnya . Dalilnya ialah ayat berikut berikut ini yang artinya :
... Makan dan minumlah sehingga terang bagimu benang putih dari benang hitam , yaitu fajar ... (Q.S.2:187)
Pernyataan “benang putih dan benang hitam” dalam ayat diatas bersifat kiasan . Artinya , terangnya siang dan gelapnya malam . Kondisi ini (terangnya siang dari gelapnya malam) akan terjadi ketika fajar telah terbit . Mengenai hadits Nabi saw . yang artinya: “Jika bilal mengumandangkan azan pada malam hari , makan dan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan azan.” Ibnu Abdul-Barr mengomentari, :Hadits ini merupakan dalil bahwa benang putih adalah pagi sahur-menurut kesepakatan-tidak akan terjadi ,kecuali sebelum fajar.”
4.Faedah Puasa
Faedah puasa sangat banyak , baik yang bersifat spiritual maupun yang bersifat material.Puasa merupakan satu bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Seorang mukmin, dengan puasanya , akan diberi pahala yang luas dan tidak terbatas . Sebab , puasa itu hanya diperuntukan bagi Allah SWT , yang dengan kedermawannya-Nya sangat luas . Dengan puasa , dia akan memperoleh ridha Allah SWT. Dan berhak masuk surga dari pintu khusus yang disediakan untuk orang-orang yang berpuasa , namanya Ar-Rayyan. Puasa juga menjauhkan dirinya dari siksaan yang disebabkan oleh kemaksiatan yang dilakukannya . Puasa merupakan tebusan (kafarat) bagi dosa dari satu tahun ke tahun berikutnya. Dengan ketaatan , urusan seorang mukmin akan berdiri tegak diatas kebenaran yang disyariatkan oleh Allah SWT karena puasa bisa merealisasikan ketakwaan , yakni menjalankan perintah Allah SWT dan menjauhkan diri dari segala sesuatu yang dilarang-Nya .

                                                                        2
Puasa bisa membiasakan seseorang bersikap sabar terhadap hal-hal yang diharamkan , penderitaan , dan kesulitan yang kadangkala muncul dihadapannya . Pada saat melihat hidangan makanan lezat dihadapannya , baunya menyeruak sampai ke perut m atau dia melihat air tawar yang sejuk menari-menari dihadapan matanya , maka pada saat itu pula dia harus menahan diri dari semuanya dan menunggu sampai waktu yang diizinkan oleh Tuhannya tiba . 
Puasa mendidik seseorang untuk bersikap jujur dan merasa diawasi oleh Allah SWT , baik dalam keadaan sendiri maupun dikeramaian . karena pada saat itu , tidak seorang pun yang mengawasi orang berpuasa selain Allah SWT.
Puasa dapat menguatkan kemauan , mempertajam kehendak , mendidik kesabaran , membantu kejernihan akal , menyelamatkan pikiran , dan mengilhami ide-ide yang cemerlang . Hal itu bisa terjadi ketika orang yang berpuasa melewati fase kelapangan hidup serta melupakan kesenangan dan kenimatan hidup yang kadang-kadang terlintas secara tiba-tiba .
Puasa dapat menumbuhkan naluri kasih saying , ukhuwah , dan perasaan keterikatan dalam tolong menolong sesama umat Islam . Perasaan lapar dan perlu makanan , misalnya , biasa mendorong seseorang untuk bersilahturahmi dengan orang lain dan ikut berperan serta dalam menghilangkan bahaya kemiskinan , kelaparan , dan penyakit . Hal itu , jelas akan semakin menguatkan ikatan social antar sesama manusia dan menbangkitkan mereka untuk saling membantu dalam memberantas penyakit-penyakit masyarakat (deviasi social).
Nabi saw.bersabda :
            “Berpuasalah , niscaya kalian akan sehat.” [1]



                                                                           3
Al – Kamal bin Hamam [2] berkata . “Puasa adalah rukun Islam yang ketiga setelah Laa Ilaaha Illa Allaah , Muhammadur-Rasuulullah dan salat . Allah SWT mensyariatkab puasa karena beberapa faedah.
Faedah terbesar dari puasa adalah dapat mewujudkan beberapa hal berikut :
1)      Puasa bias menenangkan nafsu amarah dan meruntuhkan kekuatan yang tersalurkan dalam anggota tubuh , seperti mata , lidah , telinga dan kemaluan . Dengan berpuasa, aktivitas nafsu menjadi lemah .
2)      Puasa akan menumbuhkan rasa kasih sayang terhadap orang miskin . Sebab , ketika orang yang berpuasa merasakan kepedihan rasa lapar pada beberapa waktu , dia akan berfikir , bagaimana jika keadaan seperti itu terjadi sepanjang waktu . Pikiran itu mendorongnya untuk mengasihi orang miskin . Dengan demikian , dia akan memperoleh pahala disisi Allah SWT .
3)      Puasa terkadang bias menyetarakan orang yang berpuasa dengan orang-orang miskin , yaitu dengan menanggung atau merasakan penderitaan mereka . Tindakan seperti ini akan mengangkat kedudukannya disisi Allah SWT .








                                                       




4
BAB II
B. KEFARDUAN PUASA DAN MACAM – MACAMNYA
1.      KEFARDUAN PUASA DAN SEJARAHNYA
Puasa pada bulan Ramadhan termasuk salah satu rukun dan kewajiban Islam . [3] Pernyataan ini berdasarkan dalil yang diambil dari Al-Qur’an , Sunah dan Ijma .
                 Thalhah bin Ubaidillah menyebutkan bahwa seseorang dating kepada Nabi saw. Rambut orang itu tampak tidak rapi . Dia berkata : “Wahai Rasullulah , beritahukanlah kepadaku puasa apa yang diwajibkan oleh Allah kepadaku?” Rasullulah menjawab : “Puasa Ramadhan” . Dia bertanya lagi : “Adakah kewajiban yang lainnya lagi ?” Beliau menjawab : “Tidak ada. Kecuali , jika kamu mau melakukan puasa tathawwu.”
Umat Islam sepakat bahwa puasa pada bualn Ramdhan merupakan kewajiban . Puasa Ramadhan diwajibkan setelah pemindahan kiblat ke Ka’bah pada tanggal 10 Syakban tahun ke-2 Hijriah . Menurut Ijma , jarak waktu antara pemindahan kiblat dan pewajiban puasa Ramadhan adalah setahun setngah . Nabi saw . sempat melakukan puasa ini Sembilan kali Ramdhan selama Sembilan tahun . Beliau wafat pada bulan Rabiul awal tahun ke-11 H.

2.      MACAM-MACAM PUASA
Puasa banyak macamnya ; puasa-wajib , puasa –sunah (tathawwu) , puasa yang diharamkan , dan puasan yang diamkruhkan . [4] Mazhab Hanafi berpendapat bahwa puasa ada delapan amcam , yaitu : (1)puasa fardhu mu’ayyan , seperti puasa Ramadhan yang dilakukan tepat pada waktunya(‘ada), (2) puasa fardhu ghair mu’ayyan, seperti puasa Ramadhan yang di-qadha dan puasa kafarat, (3) puasa wajib mu’ayyan , seperti puasa nazar yang jenis dan waktunya ditentukan, (4) puasa wajib ghair mu’ayyan , seperti puasa nazar mutlak(yang tidak ditentukan) , (5) puasa nafilah masnunah(yang disunahkan) seperti puasa 10 Muharram(Asyura) , (6) puasa nafilah mandubah atau mastahabbah , seperti puasa bidh(tanggal 13,14,15) dalam setiap bulan , (7) puasa makruh tahrimiy (yang diharamkan) seperti puasa pada dua hari raya , dan (8) puasa makruh tanzihiy , seperti puasa pada hari Asyura saja , hari sabtu saja , atau hari Nairuz dan Mahrajan .
                                                                        5

a.      Puasa Wajib
Puasa jenis ini terdiri dari tiga macam: (1) puasa yang diwajibkan karena waktu tertentu, (2)puasan yang diwajibkan karena sebab tertentu/suatu sebab (‘illat) , (3) puasa yang diwajibkan karena seseorang mewajibkankan puasa kepada dirinya sendiri .
b.      Puasa Haram(Menurut Jumhur) atau Puasa Makruh Tahrimiy(Menurut Mazhab Hanafi)
Puasa jenis ini ialah sebagai berikut :
1.Puasa Sunah (nafilah)
Seorang perempuan yang dilakukan tanpa izin suaminya . Kecuali , jika suaminya sedang tidak memerlukannya .
2.Puasa pada hari yang diragukan(yaumus-sakk)
Yakni , puasa pada hari ketiga puluh bulan Syakban , ketika orang-orang meragukan bahwa hari itu termasuk bulan Ramadhan . Mazhab Hanafi [5] berpendapat  bahwa puasa syak terjadi pada hari terakhir bulan Syakban , yakni tanggak tiga puluh . Keraguan itu bisa muncul karena langit mendung , sehingga seseorang merasa ragu , apakah hariini sudah masuk bulan Ramadhan atau masih dalam bulan Syakban . Puasa sunah yang dilakukan pada hari syak hukumnya haram dan tidak sah . Pernyataan ini didasarkan pada perkataan Ammar bin Yasir. “Barang siapa berpuasa pada hari syak,berarti dia telah melakukan maksiat kepada Abul Qasim saw.” Hikmah pengharaman puasa pada hariini adalah menghemat kekuatan pada bulan Ramadhan . Hikmah yang lain ialah untuk memastikan waktu puasa dan menyeragamkannya dikalangan umat Islam , tanpa ada tambahan .
3.Puasa pada hari raya dan hari-hari Tasyrik
Menurut mazhab Hanafi , puasa yang dilakukan pada hari-hari tersebut hukumnya makruh tahrimiy , sedangkan menurut mazhab yang lainnya haram , serta tidak sah menurut mazhab yang lain baik puasa tersebut merupakan puasa wajib maupun puasa sunah . Seseorang dianggap melakukan maksiat jika sengaja berpuasa pada hari-hari tersebut .
4.Puasa wanita yang sedang haid atau nifas hukumnya haram dan tidak sah . Hal ini sebagaimana yang telah penulis jelaskan pada pembahasan haid dan nifas . Wanita yang haid atau nifas. Wanita yang haid atau nifas wajib mengqadha puasa , tetapi tidak wajib mengqadla salat .
6
5.Menurut mazhab Syafi’I , puasa yang dilakukan pada pertengahan akhir Syakban- yang didalamnya terdapat hari syak-hukumnya haram . Kecuali , bagi orang yang telah biasa melakukan puasa dahr(yakni,sehari puasa dan sehari berbuka),puasa-sunah pada hari yang ditentukan , seperti hari Kamis , puasa nazar yang belum ditunaikan , mengqadha puasa-wajib atau puasa-sunah , puasa kafarat , atau puasa yang merupakan kelanjutan dari puasa-puasa sebelumnya .
6.Puasa yang dilakukan oleh orang yang khawatir akan keselamatan dirinya jika dia berpuasa , hukumnya haram .

c.       Puasa Makruh
Puasa jenis ini seperti puasa Dhar[6]puasa yang dikhususkan pada hari Jumat saja atau hari Sabtu saja , puasa pada hari yang diragukan (syak) , dan –menurut Jumhur-puasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan . Sedangkan menurut mazhab Syafi’I puasa sehari atau dua hari sebelum ramadhan , hukumnya haram . Menurut mazhab Maliki , pendapat yang kuat adalah yang menyatakan bahwa puasa dahr atau puasa yang dikhususkan pada hari Jumat saja hukumnya tidak makruh . Adapun pemakruhan kedua puasa ini-menurut selain mazhab Maliki-adalah sebagai penyucian diri(tanzihiyah) . Mazhab Hanafi berpendapat bahwa puasa makruh terdiri atas dua bagian yaitu : Makruh tahrimy , dan makruh tanzihiy .
Puasa yang termasuk makruh tahrimiy ialah puasa pada hari raya , hari-hari tasyrik dan hari syak . Adapun puasa yang termasuk kategori makruh tanzihiy adalah puasa pada hari Asyura yang dilakukan tanpa didahului oleh hari sebelumnya( 9 Muharram) atau diikuti oleh hari sesudahnya (11 Muharram) . Puasa lain yang termasuk kategori ini adalah puasa pada hari Jumat yang Ifradi(tanpa melakukan puasa pada hari-hari lainnya) , Hari sabtu , Hari Nairuz(hari terakhir pada musim bunga) dan Hari mahrajan( hari terakhir pada musim gugur)
Adapun pemakruhan pada puasa Hari Nairuz dan Mahrajan adalah karena tindakan seperti itu menunjukan pengagungan –yang dilarang-terhadap hari tertentu .
d.      Puasa Tathawwu’ atau Puasa Mandub
Tathawwu, artinya mendekatkan diri kepada Allah SWT, dengan melakukan amal ibadah yang tidak diwajibkan . Menurut kesepakatan para ulama , yang termasuk puasa tathawwu ialah sebagai berikut :
                                                                        7
1.      Berpuasa sehari dan berbuka sehari.
Puasa ini merupakanjenis puasa tathawwu’ yang paling utama . Berdasarkan hadits yang yang terdapat dalam kitab Ash-Shahihain dikemukakan bahwa : “Puasa yang paling utama adalah puasa Daud” .
2.      Berpuasa tiga hari dalam setiap bulan.
Dalam puasa jenis ini , yang lebih utama ialah berpuasa pada tiga hari bidh , yakni pada tanggal 13,14,15 . Ketiga hariini dinamakan bidh karena malam hari pada ketiganya diterangi bulan dan siangnya diterangi matahari . Pahala puasa jenis ini dilipat gandakan . Satu kebaikan dilipat-gandakan menjadi sepuluh kali kebaikan , tanpa ada bahaya dan kerusakan seperti yang terdapat dalam puasa dahr .
3.      Puasa senin-kamis dalam setiap minggu.
4.      Puasa enam hari pada bulan Syawal , meskipun tidak beruntun . Tetapi , jika puasa enam hari tersebut dilakuka secara beruntun setelah hari raya , hal itu lebih utama . Karena dalam hal demikian , berarti seseorang bersegera dalam melakukan ibadah .
5.      Puasa Arafah ; yaitu puasa pada tanggal 9 Zulhijah bagi orang yang tidak sedang melakukan ibadah haji .
6.      Berpuasa selama delapan hari dalam bulan Zulhijah , sebelum hari Arafah. Penyunahan  ini berlaku bagi orang melakukan ibadah haji ataupun yang tidak melakukan ibadah haji .
7.      Berpuasa pada hari Tasu’a dan ‘Asyura’ ; yaitu tanggak 9 dan 10 Muharram .
Puasa jenis ini disunahkan lagi(akan lebih baik) jika keduanya dilakukan secara beruntun .
8.      Berpuasa pada bulan-bulan yang dimuliakan Allah . Yakni,keempat bulan dalam satu tahun; tiga bulan berturut-turut(Zulkaidah,Zulhijah.dan Muharram) , serta Rajab . Keempat bulan ini merupakan bulan-bulan yang utama untuk puasa setelah bulan Ramdhan .








                                                                        8
3.      KEUTAMAAN PUASA
             Hadits Bukhari pertama yang menegaskan , bahwa puasa itu kepunyaan Allah(walaupun sudah pasti amalan-amalan hamba adalah untuk Allah) , adalah buat menyatakan , bahwa puasa itu lebih mulia daripada yang lain –lain , karena pada puasa itu terdapat suatu sifat yang sangat tinggi , sifat meninggalkan makan, minum dan bersetubuh .
             Hadits Muslim(yang kedua) menerangkan , bahwa segala amalan hamba-hamba itu , dibatasi Allah dengan berlipat ganda , mulai sepuluh sampai 700 ganda selain dari puasa . Puasa itu tidak dihingga , tidak dihitung jumlah gandanya . Hal ini adalah karena puasa itu separoh sabar , sabar itu separoh iman . Maka puasa itu seperempat agama.

4.      SYARAT-SYARAT PUASA
Para fukaha mengajukan syarat untuk wajib puasa :
a)      Islam
Menurut Mazhab Hanafi , Islam merupakan syarat-wajib , sedangkan menurut Jumhur , Islam merupakan syarat-sah . Dengan demikian , puasa tidak diwajibkan atas orang kafir . Menurut kelompok pertama (mazhab Hanafi) , orang kafir tidak dituntut untuk mengqadha puasa (jika dia masuk Islam,penerj.) Puasa orang kafir , menurut kelompok kedua , hukumnya sama sekali tidak sah , meskipun dia murtad; dia tidak berkewajiban mengqadha puasa . Menurut Mazhab Hanafi , Maliki , dan Syafi’I , orang kafir yang masuk Islam pada pertengahan siang puasa disunahkan menahan diri dari makan . Tujuannya , utnuk memelihara kehormatan atau hak , waktu , dengan cara menyerupai orang yang berpuasa . Menurut mazhab Maliki , penyunahan hal ini sama dengan penyunahan mengqadha puasa pada hari tersebut.
b)      Balig dan Berakal
Puasa tidak diwajibkan atas anak kecil , orang gila , orang pingsan dan orang mabuk, karena mereka tidak dikenai khittab taklifiy; mereka tidak berhak puasa . Orang yang akal atau ingatannya  hilang tidak dikenai kewajiban berpuasa . Dengan demikian , puasa yang dilakukan oleh orang gila , orang pingsan , dan orang mabuk tidak sah . Sebab , mereka tidak berkemungkinan untuk melakukan niat . Akan tetapi , puasa yang dilakukan anak kecil yang mumayiz hukumannya sah , seperti sahalt . Wali anak tersebut , menurut mazhab Syafi’I , Hanafi dan Hanbali , wajib menuruhnya berpuasa ketika dia telah berusia 7 tahun . Dan , jika anak kecil tersebut tidak mau puasa , walinya wajib memukulnya ketika dia telah berusia 10 tahun . Hal ini dimaksud kan agar dia terbiasa dengan puasa , seperti halnya shalat .


                                                            9

c)      Mampu(Sehat) dan Berada di Tempat tinggal (Iqamah)
Puasa tidak diwajibkan atas orang sakit atau musafir . Walaupun demikian , mereka wajib mengqadhanya . Kewajiban mengqadha puasa , bagi keduanya ini telah disepakati oleh para ulama . Tetapi , jika keduanya ternyata berpuasa , puasanya dipandang sah . Jika seorang musafir telah tiba didaerahnya , dia harus menahan makan dan minum selama waktu yang masih tersisa . Hal ini sama dengan halnya kasus seorang wanita haid yang telah suci pada pertengahan siang .
Puasa tidak diwajibkan atas orang yang tidak mampu melakukannya karena usia yang telah lanjut . Begitu juga , puasa juga tidak diwajibkan atas wanita haid , wanita hamil , atau wanita menyusui , sebab secara syarak dan secara empiris mereka dipandang sebagai orang yang lemah .
Syarat tidak wajib berpuasa atas musafir adalah perjalanan yang membolehkan pengqasharan salat dan –menurut Jumhur selain mazhab Hanafi-perjalanan tersebut merupakan perjalanan yang hukumnya mubah , bukan haram . 
Syarat – Sah Puasa
Mazhab Hanafi[7] mensyaratkan tiga hal untuk kesahan puasa, yaitu :
1.      Niat
2.      Tidak ada hal yang menafikan puasa , baik karena haid maupun nifas
3.      Tidak ada hal yang membatalkan puasa.
Jika seorang wanita mengeluarkan darah haid , maka dia harus berbuka dan mengqadha puasanya .
Mazhab Maliki[8] berpendapat bahwa syarat sah puasa ada empat , yaitu :
1.      Niat
2.      Suci dari haid dan nifas
3.      Islam ,dan
4.      Waktu yang layak untuk berpuasa . Puasa tidak sah dilakukan pada hari raya .
Mazhab Syafi’I[9] juga berpendapat bahwa syarat-sah puasa ada empat :  
1.      Islam
2.      Berakal
3.      Suci dari haid dan nifas sepanjang siang , serta
4.      Berniat
                                                            10
5.      ADAB BERBUKA DAN BERSAHUR
-Waktu Berbuka dan Anjuran melakukannya
              Waktu berbuka puasa , ialah : “ apabila telah pasti terbenam matahari dengan penglihatan kita sendiri , atau dengan penglihatan orang lain yang boleh dipercaya perkatannya . Diriwayatkan oelh Al-Bukhari dan Muslim dari Umar bahwa Rasulullah saw. Bersabda :
“ Apabila telah dating malam dari sini dan telah berlalu siang dari sini , serta telah terbenam matahari , maka telah berbukalah oarng yang berpuasa .”
Maka apabila telah pasti demikian itu , hendaklah kita menyegerakan berbuka , yakni terus berbuka dengan tidak ayal-ayal lagi .
-Berbuka sebelum shalat dan makanan yang utama untuknya
              Adapun makanan utama untuk berbuka puasa ialah makanan yang mengandung zat yang manis , yang menyegarkan badan dan menambahkan kesehatan dan tidak dimasak dengan api seperti korma , pisang , limau , sauh dan sebagainya . Dari ini dapat kita ketahui bahwa sangat disukai berbuka dengan yang manis-manis dan tidak kena api .
-Perintah Bersahur dan Waktunya
               Bersahur itu sangatlah penting dan dituntut kepada kita para Shaim(orang-orang yang berpuasa) , karena mengigat Hadits yang diriwayatkan oleh Aham , Al-Bukhari dan Muslim dari Anas , bahwa Rasulullah bersabda :
“Bersahurlah kamu karena dalam makanan sahur itu ada keberkatan”.**)
Waktu Sahur: Keempat Imam dan para ulama seluruhnya berpendapat bahwa waktu sahur berlangsung hingga terbit fajar shadiq , atau katakanlah hingga muadzin mengumandangkan adzan shalat subuh . Hla ini diriwayatkan dari Umar binAl-Khattab dan Ibnu Abbas ra. Yang membolehkan makan dan minum hingga terbit matahari , tetapi Nawawi meragukan penukilan ini . Para ulama berpendapat bahwa orang yang bersahur boleh meneruskan makan ,minum bahkan jima , selama belum terbitnya fajar , dan keraguan(as-syak) terhadap terbitnya fajar tidak perlu menghalangi dirinya dari makan,minum , jima. Ahmad dari Abi Sa’id bahwa Nabi saw . bersabda :
“Bersuhur itu suatu keberkatan . Maka janganlah kamu meninggalkan nya , walaupun hany dengan meneguk seteguk air , karena sesungguhnya Allah dan Malaikatnya bershalawat atas orang yang bersahur.”  

                                                                        11
6.      HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA
1)      Memutuskan niat puasa
Puasa adalah ibadah , sehingga memerlukan niat dari awal hingga akhirnya . Jika niat itu diputuskan , maka terputuslah puasanya .
2)      Makan dan Minum dengan sengaja
3)      Haid dan Nifas
4)      Muntah dengan sengaja
5)      Bersetubuh (al-Jima’)
6)      As-Su’uth , dikenal dengan istilah an-nusyuq dan an-nusyugh artinya meletakkan satu benda dihidung lalu dihirupnya , sehingga obat yang dihirup melalui hidung itu disebut as-sa’uth
Beberapa praktek kedokteran dari uraian tadi, disini ingin disebutkan sejumlah praktek kedokteran yang terkait , dan menetapkan hokum syara terhadapnya , serta menjelaskan mana diantara praktek tersebut yang membatalkan dan aman yang tidak membatalkan :
1)      Seorang dokter atau ahli bedah memasang tali pada tubuh pasien bertujuan mengobati,maka penggunaan speculum dengan berbagai kondisi ini harus dikaji terlebih dahulu : jika dimasukan melalui kulit , lalu sampai ke paru-paru , atau perut atau usus maka hal itu membatalkan puasa seseorang
2)      Operasi pemindaian otak atau kardiograf yang biasanya disertai dengan pemasangan ujung-ujung speculum ke tubuh , maka semua operasi tidak membatalkan puasa seseorang
3)      Pengobatan yang menggunakan sinar (ray) , yang kadangkala dilakukan dalam berbagai operasi utnuk menghancurkan batu dalam ginjal , saluran kencing atau dalam kandung lemih , dan juga terkadang digunakan untuk mengobati penyakit kanker . Pengobatan ini tidak membatalkan puasa seseorang . Begitu pula pengobatan dengan gelombang magnetic , tidak membatalkan puasa seseorang . Sebab , sinar (ray) dan gelombang magnetic tidak termasuk benda , sehingga ketika dimasukan kedalam tubuh seseorang yang sedang berpuasa tidak akan membatalkan puasanya sama sekali .
4)      Vaksin kulit dan yang sejenisnya tidak membatalkan puasa seseorang . Namun vaksin mulut dianggap sebagai sesuatu yang membatalkan puasa
5)      Jarum yang disuntikan dokter tidak membatalkan puasa , baik untuk pengobatan yang menggunakan obat , untuk memasukan zat-zat makanan , memasukan darah ataupun membius pasien .





                                                            12
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
Ø  Seperti yang telah dibahas dalam Uraian makalah diatas , dapat sama-sama kita ketahui bahwa Puasa menurut bahasa artinya “Menahan Diri” , sedangkan puasa dalam pengertian syara’ adalah menahan diri dari perkara-perkara yang membatalkannya , yakni : (dari) makan , minum , jima’ (bersetubuh) , mengihsap bubuk halus dari segala jenis tembakau melalui hidung sampai tertelan (as-su’uth) , dan muntah dengan sengaja , dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT , sejak terbit fajar sampai terbenam matahari .
Ø  Para umat Muslim sangat dianjurkan oelh Allah SWT untuk menjalankan perintahnya yang satu ini . Banyak keuntungan kita peroleh jikalau kita hendak menjalankan puasa , misalnya kita bias memperoleh pahala dari Allah SWT , memperoleh kesehatan , melatih diri kita untuk mencoba posisi menjadi orang yang kurang mampu karena orang yang kurang mampu tidak sanggup untuk membeli makan dan kita dapat merasakan bagaimana penderitaannya , dan banyak lagi
Ø  Oleh karena itu , mulailah dari sekarang untuk membiasakan diri kita menjalani amalan tersebut , yaitu berpuasa













                                                                        13
Daftar pustaka

Abdul , Mahmud .2011 .Tuntunan Puasa Berdasarkan Qur’an dan Hadits .Bogor : Pustaka Thariqul Izzah .

Shiddieqy , T .M . Hasbi . 1973 . Pedoman Puasa . Jakarta : Bulan Bintang .
Wahbah , Al-Zuhayly .1995 .Puasa dan Itikaf Kajian Berbagai Mazhab . Bandung : PT. Remaja Rosdakarya


















                                                                        14




[1] Diriwayatkan oleh Ibnu As-Sunni dan Abu Nu’aim dalam bab “ At-Thibb” , dari Abu Hurairah . Hadis ini adalah hadis hasan .
[2] Fathul-Qadir , 2:43 dan selanjutnya
[3] Perbedaan antara rukun dan fardu . Rukun ialah sesuatu yang mesti diyakini kebenarannya , sehingga suatu amal tidak akan sempurna tanpa mengikutkannya , baik amal itu hukumnya fardu(wajib) maupun sunah . Sedangkan , fardu ialah sesuatu yang akan mengakibatkan siksaan bagi orang yang meninggalkannya . Dan rukun Islam merupakan faktor penting didirikannya bangunan Islam itu ; jika salah satu rukun itu tidak ada , tidak sempurnalah Islam seseorang .
[4] Al-Lubab , 1:162; Fathul-Qadir, 2:43; Ad-Durrul-Mukhtar wa Hasyiyatuh, 2:112-116; Maraqi Al-Falah, 105; Bidayatul-Mujtahis, 1:274, 300; Asy-Syarhush-Shaghir, 1:6877, 722; Al-Qawaninul-Fiqhiyyah, 114;Mughnil-Muhtaj, 1:420,433, 445-449, Kasysyaful-Qanna’ , 2:349,393 dan selanjutnya; Al-Mughni, 3:89, 142, 163.
[5] Fathul-Qadir, 1;35 dan selanjutnya; Ad-Durrul-Mukhtar,2:119 dan selanjutnya; Maraqi Al-Falah,107.
[6] Ad-Dhar artinya waktu panjang dan terbatas . Adapunmakna sabda Nabi saw. Janganlah kalian mencela ad-dahr , karena ad-dahr adalah Allah , ialah bahwa apa saja yang menimpa kalian , maka pelakunya adalah Allah , dan bukan musibah itu sendiri . Karena dengan ucapan kalian yang seperti itu , seakan-akan kalian menyalahkan Allah SWT (lihat Mughnil-Muhtaj,1:448)
[7] Maraqi Al-Falah, 105 ; Ad-Durrul-Mukhtar , 2:116 dan seterusnya
[8] Al-Qawaninul-Fiqhiyyah, 113; Asy-Syarhush-Shaghir , 1:681 dan seterusnya; Asy-Syarhul-Kabir , 522.
[9] Mughnil-Muhtaj, 1:423.432; Al-Muhadzhab . 1:177