MAKALAH PENGANTAR STUDI ISLAM
“FILANTROPI ISLAM”
Disusun oleh Kelompok 13 :
Ellen Tinoko Ranti (15430019)
Milki Rizki Hasanah (15430020)
Desi Wulandari (15430021)
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA 2015/2016
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr.
Wb.
Alhamdulillah dengan memanjatkan
puji syukur kehadirat Allah SWT yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang yang
telah memberikan rahmat, hidayah dan inayahnya kepada kami, sehingga dapat
menyelesaikan penyusunan makalah ini tentang “Filantropi Islam”
Makalah
ini merupakan salah satu tugas yang di berikan kepada kami dalam rangka
pengembangan dasar ilmu Pengantar Studi Islam yang berkaitan dengan Filantropi
Islam . Selain itu tujuan dari penyusunan makalah ini juga untuk menambah
wawasan tentang pengetahuan Islam secara meluas. Sehingga besar harapan kami,
makalah yang kami sajikan dapat menjadi konstribusi positif bagi pengembang
wawasan pembaca.
Akhirnya saya menyadari dalam
penulisan makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, dengan segala
kerendahan hati saya menerima kritik dan saran agar penyusunan makalah
selanjutnya menjadi lebih baik .Semoga laporan ini memberi manfaat bagi banyak
pihak. Amiin.
Wassalamu’alaikum
Wr. Wb.
Yogyakarta , 15 Desember 2015
Penulis
ii
DAFTAR
ISI
HALAMAN JUDUL
…………………………………………………………………..i
KATA PENGANTAR
………………………………………………………………...ii
DAFTAR ISI
………………………………………………………………………….iii
BAB
I PENDAHULUAN ……………………………………………………………..1
- Latar
Belakang ………………………………………………………………...1
- Rumusan
Masalah……………………………………………………………...1
- Tujuan
Penulis ………………………………………………………………...1
BAB II PEMBAHASAN…………………………….…………………………...........2
1.
Pengertian Filantropi secara Umum
…………………………………………...2
2.
Pengertian Filantropi Islam …………………………………………………....2
3.
Historisitas Filantropi
……………………………………………………….....3
4.
Kelembagaan Filantropi ……………………………………………………….5
5.
Ruang Lingkup Filantropi Islam
………………………………………………6
BAB
III KESIMPULAN DAN SARAN…………………………………………….8
DAFTAR PUSTAKA
…………………………………………………………………9
iii
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Masalah
Merupakan prinsip dasar Islam, bahwa seorang muslim yang tergolong
mampu dalam hal harta diperintahkan oleh Allah SWT untuk berbagi dan menolong
kepada sesamanya umat muslim . Maknanya adalah jelas bahwa hal itu sudah tidak
terlalu asing lagi, apalagi di Indonesia . Sudah banyak lembaga-lembaga di
Indonesia yang membantu menaungi dana bantuan kita misalnya seperti Domper Dhu’afa , LAZIZ
Muhammadiyah , Yayasan Dana Sosial , Yayasan Daarut Tauhid , Yayasan Sosial
Ummul Quro’ , Baitul Mal , Rumah Zakat , Bank Mu’amalat , dll. Oleh
sebab itu tak ada lagi halangan kita untuk tidak berbagi kepada sesama .
B.
Rumusan
Masalah
1.
Menjelaskan apa yang dimaksud Filantropi?
2.
Menjelaskan pengertian Filantropi Islam?
3.
Bagaimana sejarah Filantropi Islam ?
4.
Apa saja ruang lingkup Filantropi Islam ?
C. TUJUAN PENULIS
Agar pembaca bisa megetahui , memahami dan mengerti apa itu
pengertian Filantropi Islam yang masih cukup asing didengar . Agar pembaca juga
dapat menambah wawasannya mengenai ruang lingkup dan kajian mengenai Filantropi
Islam .
1
BAB II
PEMBAHASAN
A.Pengertian
Filantropi secara Umum
Filantropi (bahasa Yunani: philein berarti cinta, dan anthropos berarti manusia) adalah tindakan seseorang yang
mencintai sesama manusia, sehingga menyumbangkan waktu, uang, dan tenaganya
untuk menolong orang lain. Istilah ini umumnya diberikan pada orang-orang yang
memberikan banyak dana untuk amal. Biasanya, filantropi seorang
kaya raya yang sering menyumbang untuk kaum miskin.
B.Pengertian Filantropi Islam
Filantropi
berasal dari dunia Barat yang berarti kedermawanan . Filantropi Islam dapat
diartikan sebagai pemberian karitas (charity) yang berdasarkan pada pandangan
untuk mempromosikan keadilan social dan maslahat bagi masyarakat umum . Dalam
ajaran Islam , wacana filantropi sesungguhnya sudah ada dan melekat dalam
system teologi yang dimilikinya dan telah dipraktekan sejak dahulu dalam bentuk
zakat , wakaf , dan sebagainya . Khusus di Indonesia , praktik-praktik tersebut
masih berlangsung secara konvensional , yaitu melalui hubungan perseorangna
yang disalurkan secara langsung , sehingga kegiatan karitas lebih banyak
bersifat konsumtif ketimbang produktif . Pada gilirannya , hal itu tidak mampu
mencapai keadilan social sebagaimana tujuan akhir dari Filantropi Islam itu
sendiri .
Secara
factual, selama ini usaha-usaha Filantropis yang dilakukan oleh pemerintah ,
organisasi social Islam, LSM dan sebagainya , seperti Domper Dhu’afa , LAZIZ
Muhammadiyah , Yayasan Dana Sosial , Yayasan Daarut Tauhid , Yayasan Sosial
Ummul Quro’ , Baitul Mal , Rumah Zakat , Bank Mu’amalat , dll. Terbukti telah
berhasil menghasilkan dana sebesar 31.7 milliar dalam setahun . Maka , apabila
segi-segi dan mutu organisasional praktik filantropi islam ditingkatkan , maka
bukan mustahil upaya ini dapat menjadi kekuatan potensial untuk membangun
masyarakat Indonesia yang potensial untuk membangun masyarakat Indonesia yang
sejahtera .
2
C.Historisitas Filantropi
Sejarah
menunjukkan bahwa sesungguhnya pada masa awal-awal Islam, lembaga-lembaga
filantropi telah berdiri. Ada satu inklinasi (kecenderungan) di kalangan
para penguasa Muslim, sejak Daulah Abbasiyah hingga Turki Usmani, yang selalu
mengejawantahkan filantropi mereka dalam pelbagai bentuk kelembagaan khususnya
pendidikan dan madrasah. Kasus Madrasah Nizhamiyah di Baghdad abad ke-10
dan ke-11 layak menjadi acuan, dimana pemerintah memberikan support dana
atas semua kegiatan secara maksimal. Pendirian madrasah tersebut merupakan religious
endowment (sedekah) dari penguasa pada masa itu. Begitu pula Dinasti Turki
Usmani pada abad ke-18 dan ke-19 M., menunjukkan religious endowment
yang begitu besar dalam bentuk scholarly endowment (bantuan beasiswa).
Pemerintah Turki Usmani menyisihkan sejumlah tertentu dari anggaran belanjanya
untuk kepentingan beasiswa para penuntut ilmu di kota-kota pusat keilmuan
seperti Kairo, Makkah, dan Madinah.
Kita
juga dapat belajar tentang filantropi Islam ini dari Universitas Al-Azhar,
Mesir. Al-Azhar adalah sebuah lembaga pendidikan yang amat kaya. Hal itu
dapat dilihat dari harta wakafnya dan juga hasil-hasil usaha lainnya. Aset
Al-Azhar amat melimpah, hal itu belum termasuk ZIS (zakat, infak,
sedekah), yang terjadi sampai tahun 1961. Pemerintah Mesir kala itu juga amat
segan dengan eksistensi Al-Azhar. Namun demikian, Presiden Mesir saat
itu, Gamal Abdul Nasser, tampaknya sangat menyadari kekuatan baru yang
tersembunyi di Al-Azhar. Ia kemudian melakukan nasionalisasi secara
paksa atas seluruh harta wakaf Al-Azhar. Selanjutnya Al-Azhar
dijadikan bagian dari struktur negara; Syaikh Al-Azhar diangkat sebagai
pejabat setingkat perdana menteri dan digaji oleh negara. Akhirnya masyarakat
menilai bahwa Al-Azhar tidak lagi menjadi lembaga independen atau
menjadi kekuatan penyeimbang kekuasaan. Sampai sekarang, dibawah pemerintahan
Husni Mubarak, Al-Azhar dikooptasi dan menjadi bagian negara. Di
Indonesia sendiri, filantropi ini mulai menguat dalam pelbagai bentuknya
kira-kira pada abad ke-19 M. Hal itu ditandai oleh pertumbuhan
madrasah-madrasah, termasuk dengan pertumbuhan pesantren-pesantren. Pada abad ke-20
M., sekolah-sekolah Islam, Muhammadiyah, Nahdatul Ulama (NU), dan sejenisnya,
sangat terkait dengan philantrophism tersebut.
3
kolonial.
Pasca kemerdekaan, nature ini tetap bertahan. Lembaga-lembaga pendidikan
Islam maupun masjid-masjid mampu mengurus diri mereka sendiri. Untuk kasus
aktivitas masjid misalnya, jika dibandingkan dengan Malaysia, maka terdapat
perbedaan yang amat mencolok. Di Malaysia, institusi rumah ibadah amat
tergantung dengan pemerintah. Konsekuensinya, para pengurus masjid maupun khatib
menjadi tidak independen. Seorang khatib tidak dapat berkhutbah kecuali dengan
teks yang telah disiapkan dari kantor Perdana Menteri. Di Indonesia hal itu
tidak terjadi, salah satunya karena Departemen Agama tidak cukup mempunyai
wibawa untuk menyiapkan semua itu.
Pada
tahun 90-an, eksistensi filantropi di Indonesia terlihat semakin membaik. Hal
tersebut terlihat tidak saja pada pendirian masjid, pesantren, maupun madrasah,
tapi juga penyaluran beasiswa untuk para penuntut ilmu. Tentu saja hal ini merupakan
fenomena yang menggembirakan dibanding dengan yang terjadi di Timur Tengah.
Jika ada orang kaya Arab yang ingin menyumbangkan uangnya, kebanyakan mereka
memilih membangun masjid ketimbang memberikan uangnya untuk berbagai ragam
penelitian ilmiah dan pembiayaan pendidikan mahasiswa. Padahal untuk konteks
Indonesia, pemberian beasiswa jauh lebih signifikan dibanding dengan membangun
masjid. Mengingat di Indonesia sudah banyak masjid, itupun tidak sedikit yang
kosong. Apalagi di benak sebagian besar umat Islam tersimpan keyakinan bahwa
orang yang membangun masjid akan pula dibangunkan untuknya rumah di surga
kelak.
Karenanya,
pelbagai bentuk terobosan baru di dalam filantropi Islam dalam rangka
merealisir keadilan sosial perlu ditingkatkan. Filantropi itu diharapkan tidak
saja memberikan terobosan-terobosan baru dalam bentuk kelembagaannya, tetapi
dalam ranah interpretasi doktrinalnya. Hal itu tentu saja akan menjadi sebuah
landasan normatif baru yang mengarah pada kemakmuran secara luas. Akibatnya
seorang penderma merasa senang dan nyaman, sementara pihak-pihak yang layak
dibantu mendapatkan hak-haknya. Karena itu, eksistensi filantropi Islam ini
sangat menantang, kaitannya tidak hanya pada kemakmuran material, tapi juga
pencerdasan masyarakat melalui beragam beasiswa bagi para peserta didik di
setiap level pendidikan. Allahu a’lam.
4
D.Kelembagaan Filantropi
Menurut Khalid mas’ud, tidak
tersedia data yang memadai mengenai sejarah penghimpunan dan distribusi zakat
pada masa awal islam. Beberapa informasi dapat di telusuri dalam kitab-kitab
fikih, namun secara keseluruhan tidak ada data terperinci mengenai
pengadministrasian zakat tersebut. Ada pandangan umum bahwa zakat mulai di
perintahkan untuk di tunaikan di kota madinah tahun ke dua pasca hijriah.
Beberapa ahli hukum islam menegaskan bahwwa ayat-ayat zakat yang di wahyukan di
mekah sebagai asal muasal zakat.
Penghimpunan dan pendistribusian
zakat di perkenalkan oleh nabi Muhammmad SAW dan di perteguh kembali pada masa
khalifah Abu Bakar. Namun khalifah umar lah yang mensistemasi institusi
tersebut. Umar memapankan pos pos penghimpunan zakat untuk para pedagang, dan
menghentikan pembayaran bagi non muslim. Memasuki abad ke 12 masehi tampaknya
penghimpunan zakat oleh Negara telah berkurang. Penghimpunan yang resmi lebih
berkaitan dengan hasil ladang dan perdagangan.
Kelembagaan
filantropi islam di Indonesia
Filantropi islam telah mengakar
dalam praktik masyarakat islam di Indonesia sejak lama. Zakat, yang menjadi
focus utama kajian di sini, adalah suatu kegiatan keagamaan yang nilai dan
praktiknya setua masuknya islam di nusantara. Secara sepesifik, masyarakat
muslim telah mempraktikan zakat sejak abad ke 13 masehi ( Amelia fauzia dan Ari
hermawan, 2003 ; 159-162) bahkan menurut Daud ali masyarakat islam di nusantara
telah menggunakan zakat sebagai sumber dana untuk menggembangkan ajaran islam,
dan juga melawan penjajah.
Adalah K.H Ahmad dahlan pada awal
abad ke 20 yang mengusulkan perlunya di bentuk pengelolaan zakat secara
terlembaga. Karenanya, fenomena
kelembagaan filantropi islam melalui organisasi modern di Indonesia
adalah fenomena baru.
5
E.Ruang Lingkup
Filantropi Islam di Indonesia
Ruang lingkup
mengandung arti luasnya subjek yang tercakup. Ruang lingkup filantropi yang di
kenal luas mencakup kegiatan Zakat, Infaq, Shadaqoh, dan Wakaf.
1.
Zakat
Menurut malik Ar-rahman, zakat berarti
al-barakatu (kebrekahan). Sedangkan menurut terminology syariah, zakat
merupakan kewajiban atas sejumlah harta tertentu dalam waktu tertentu. Harta
yang di keluarkan zakatnya akan menjadi berkah, tumbuh, berkembang dan tambah,
suci dan membawa kebaikan
2.
Infaq
Infaq berasal dari kata anfaqa yang berarti
mengeluarkan sesuatu (harta) untuk kepentingan sesuatu. Menurut terminologi
syariah infaq berarti mengeluarkan
sebagian dari harta atau pendap[atan (penghasilan) untuk suatu kepentingan yang
di perintahkan ajaran islam. Orang yang mengeluarkan infaq adalah munfiq.
3.
Sedekah
Sedekah berasal dari kata shadaqa yang berarti
benar.orang yang suka bersedekah adalah orang yang benar pengakuan imannya.
Menurut etimologi sedekah = infaq, termasuk juga ketentuan dan hukumnya.
4.
Wakaf
Wakaf dikatakan sebagai jenis ibadah maliyah
yang spesifik. Asal katanya dari kata wa-ka-fa yang artinya tetap atau diam.
Maksudnya bahwa seseorang menyerahkan harta yang tetap ada terus wujudnya namun
selalu memberikan manfaat dari waktu ke waktu tanpa kehilangan benda aslinya.
6
Filantropi
Islam
Melakukan
tindakan amal untuk kepentingan orang lain adalah suatu bentuk perbuatan yang
sangat penting dalam kehidupan manusia. Hampir semua tradisi agama,tindakan
memberikan bantuan materidan non materi pada orang lainadalah suatu kewajiban
sekaligus suatu bentuk ketaatan kepada tuhan. Filantropi sebenarnya merupakan
sebuah istilah untuk menunjukkan ragam bantuan tersebut. Kata itu
dipilih,mengingat tidak ada istilah yang lebih tepat digunakan untuk “pemberian”
dalam konteks keagamaan maupun sekuler (non keagamaan).
Penggalangan Dana Filantropi
Menurut
survey PBB UIN Jakarta, terdapat tiga strategi yang di lakukan OFI untuk meraih
donor : pertama mempertahankan kejujuran dalam distribusi dalam keluarga
penerima, kedua mempertahankan citra yang baik dari anggota pengurus harian
ketiga mempertahankan prosedur-prosedur yang transparan. Dalam aspek
penggalangan dana, kreatifitas mutlak di butuhakan oleh OFI, mereka hanya
mengandalkan sumber-sumber pendanaan yang konvensional. Organisasi filantropi
(LAZIS) akan gagal kalau tidak bias mandiri atau hanya bergantung kepada
bantuan pemerintah.
Distribusi Dana
Filantropi
Aspek
distribusi penting dalam kehadiran OFI. Bahkan, ia berperan sebagai satu tolak
ukur dalam menentukan apakah OFI berorientasi keadilan social atau karitas.
Distribusi dana filantropi terdapat dua pola penyaluran zakat yaitu pola
tradisional (konsumtif/karitas) dan pola penyaluran produktif ( pemberdayaan
ekonomi/ social).
7
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Filantropi (bahasa Yunani: philein berarti cinta, dan anthropos berarti manusia) adalah tindakan seseorang yang
mencintai sesama manusia, sehingga menyumbangkan waktu, uang, dan tenaganya
untuk menolong orang lain. Istilah ini umumnya diberikan pada orang-orang yang
memberikan banyak dana untuk amal.
Filantropi berasal dari dunia
Barat yang berarti kedermawanan . Filantropi Islam dapat diartikan sebagai
pemberian karitas (charity) yang berdasarkan pada pandangan untuk mempromosikan
keadilan social dan maslahat bagi masyarakat umum .Ruang Lingkup
Filantropi Islam di Indonesia. Ruang lingkup mengandung arti luasnya subjek
yang tercakup. Ruang lingkup filantropi yang di kenal luas mencakup kegiatan
Zakat, Infaq, Shadaqoh, dan Wakaf.
8
DAFTAR PUSTAKA
9