MAKALAH USHUL FIQIH
“PUASA”
Disusun oleh :
Ellen Tinoko Ranti (15430021)
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA 2015/2016
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Alhamdulillah
dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT yang Maha Pengasih dan Maha
Penyayang yang telah memberikan rahmat, hidayah dan inayahnya kepada kami,
sehingga dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini tentang “PUASA”
Makalah ini merupakan salah satu tugas
yang di berikan kepada saya dalam rangka
pengembangan dasar ilmu Ushul Fiqih yang berkaitan
dengan puasa . Selain itu tujuan dari penyusunan
makalah ini juga untuk menambah wawasan tentang pengetahuan Islam secara
meluas. Sehingga besar harapan kami, makalah yang kami sajikan dapat menjadi
konstribusi positif bagi pengembang wawasan pembaca.
Akhirnya saya menyadari
dalam penulisan makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, dengan
segala kerendahan hati saya menerima kritik dan saran agar penyusunan makalah
selanjutnya menjadi lebih baik .Semoga laporan ini memberi manfaat bagi banyak
pihak. Amiin.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Yogyakarta
, 03 Desember 2015
Penulis
ii
HALAMAN JUDUL………………………………………………………………………………………...........................
i
KATA
PENGANTAR………………………………………………………….......................................................
ii
DAFTAR
ISI………………………………………………………………..............................................................iii
BAB I
PENDAHULUAN……………………………………………………………................................................1
1.Definisi Puasa …………………………………………………..……………...................................................1
2.Waktu&Faedah …………………………………………………………………...............................................2
BAB II
PEMBAHASAN…………………………….………………………….................................................5
1.Kefarduan Puasa …………….…………………………………………......................................................5
2. Macam-Macam Puasa ………………………………….......................................
…….......................5
3.Keutamaan Puasa ……..........................................................................................................9
4.Syarat-Syarat
Puasa ………………………………………………………………………………………………………..9
5.Adab
Berbuka dan Sahur ……………………………………………………………………………………………….11
6.Hal-Hal
yang membatalkan Puasa …………………………………………………………………………………12
BAB III ………………………………………………………..........................................................................13
Kesimpulan dan Saran
………………………………………………………..……….......................................13
DAFTAR PUSTAKA
………………………………………………………………….............................................14
iii
BAB I
PENDAHULUAN
1. Definisi Puasa
Dari segi bahasa , puasa berarti
menahan (imsak) dan mencegah (kaff) dari sesuatu . Misalnya , dikatan “shamma
‘anil-kalam” , artinya menahan dari berbicara . Allah SWT berfirman sebagai
pemberitahuan tentang kisah Maryam :
“Sesungguhnya
aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pemurah ...(Q.S.19;26)”
Maksudnya , diam dan menahan diri
dari berbicara . Orang Arab lazim mengatakan , “shama an-nahar” . Maksunya ,
perjalanan matahari berhenti pada batas pertengahan siang.
Adapun menurut syarak
(syara’) , puasa berarti menahan diri dari hal-hal yang membatalkannya dengan
niat yang dilakukan oleh orang-orang yang bersangkutan pada siang hari , mulai
terbit fajar sampai terbenam matahari . Dengan kata lain , puasa adalah menahan
diri dari perbuatan (fi’il) yang berupa dua macam syahwat (syahwat perut dan
syahwat kemaluan) serta menahan diri dari segala sesuatu agar tidak masuk perut
, seperti obat atau sejenisnya. Hal ini dilakukan pada waktu yang telah
ditentukan , yaitu semenjak terbit fajar kedua (fajar shadiq) sampai terbenam
matahari , oleh orang tertentu yang berhak melakukannya , yaitu orang Muslim ,
berakal , tidak sedang haid , dan tidak sedang nifas . Puasa harus dilakukan
dengan niat ; yakni , bertekad dalam hati untuk mewujudkan perbuatan itu secara
pasti , tidak ragu-ragu . Tujuan niat adalah membedakan antara perbuatan ibadah
dengan perbuatan yang telah menjadi kebiasaan .
2.Rukun Puasa
Rukun puasa ialah menahan diri dari
dua macam syahwat : yakni syahwat perut dan syahwat kemaluan . Maksudnya ,
menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkannya . Dalam hal ini , mazhab
Maliki dan Syafi’i menambahkan satu rukun yang lain , yaitu , berniat yang
dilakukan pada malam hari .
1
3.Waktu Puasa
Puasa dilakukan sejak terbit fajar
sampai terbenam matahari . Penetuan waktu ini diambil dari daerah yang
kadang-kadang siangnya panjang , seperti Bulgaria , dengan mengira-mengira
waktu puasa menurut daerah terdekatnya . Dalilnya ialah ayat berikut berikut
ini yang artinya :
... Makan dan minumlah sehingga
terang bagimu benang putih dari benang hitam , yaitu fajar ... (Q.S.2:187)
Pernyataan “benang putih dan benang
hitam” dalam ayat diatas bersifat kiasan . Artinya , terangnya siang dan
gelapnya malam . Kondisi ini (terangnya siang dari gelapnya malam) akan terjadi
ketika fajar telah terbit . Mengenai hadits Nabi saw . yang artinya: “Jika
bilal mengumandangkan azan pada malam hari , makan dan minumlah kalian sampai
Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan azan.” Ibnu Abdul-Barr mengomentari, :Hadits
ini merupakan dalil bahwa benang putih adalah pagi sahur-menurut
kesepakatan-tidak akan terjadi ,kecuali sebelum fajar.”
4.Faedah Puasa
Faedah puasa sangat banyak , baik
yang bersifat spiritual maupun yang bersifat material.Puasa merupakan satu
bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Seorang mukmin, dengan puasanya , akan diberi
pahala yang luas dan tidak terbatas . Sebab , puasa itu hanya diperuntukan bagi
Allah SWT , yang dengan kedermawannya-Nya sangat luas . Dengan puasa , dia akan
memperoleh ridha Allah SWT. Dan berhak masuk surga dari pintu khusus yang
disediakan untuk orang-orang yang berpuasa , namanya Ar-Rayyan. Puasa juga
menjauhkan dirinya dari siksaan yang disebabkan oleh kemaksiatan yang
dilakukannya . Puasa merupakan tebusan (kafarat) bagi dosa dari satu tahun ke
tahun berikutnya. Dengan ketaatan , urusan seorang mukmin akan berdiri tegak
diatas kebenaran yang disyariatkan oleh Allah SWT karena puasa bisa
merealisasikan ketakwaan , yakni menjalankan perintah Allah SWT dan menjauhkan
diri dari segala sesuatu yang dilarang-Nya .
2
Puasa bisa membiasakan
seseorang bersikap sabar terhadap hal-hal yang diharamkan , penderitaan , dan
kesulitan yang kadangkala muncul dihadapannya . Pada saat melihat hidangan
makanan lezat dihadapannya , baunya menyeruak sampai ke perut m atau dia
melihat air tawar yang sejuk menari-menari dihadapan matanya , maka pada saat
itu pula dia harus menahan diri dari semuanya dan menunggu sampai waktu yang
diizinkan oleh Tuhannya tiba .
Puasa mendidik seseorang
untuk bersikap jujur dan merasa diawasi oleh Allah SWT , baik dalam keadaan
sendiri maupun dikeramaian . karena pada saat itu , tidak seorang pun yang
mengawasi orang berpuasa selain Allah SWT.
Puasa dapat menguatkan
kemauan , mempertajam kehendak , mendidik kesabaran , membantu kejernihan akal
, menyelamatkan pikiran , dan mengilhami ide-ide yang cemerlang . Hal itu bisa
terjadi ketika orang yang berpuasa melewati fase kelapangan hidup serta melupakan
kesenangan dan kenimatan hidup yang kadang-kadang terlintas secara tiba-tiba .
Puasa dapat menumbuhkan naluri kasih saying , ukhuwah , dan perasaan
keterikatan dalam tolong menolong sesama umat Islam . Perasaan lapar dan perlu
makanan , misalnya , biasa mendorong seseorang untuk bersilahturahmi dengan
orang lain dan ikut berperan serta dalam menghilangkan bahaya kemiskinan ,
kelaparan , dan penyakit . Hal itu , jelas akan semakin menguatkan ikatan
social antar sesama manusia dan menbangkitkan mereka untuk saling membantu
dalam memberantas penyakit-penyakit masyarakat (deviasi social).
Nabi
saw.bersabda :
“Berpuasalah , niscaya kalian akan
sehat.” [1]
3
Al
– Kamal bin Hamam [2]
berkata . “Puasa adalah rukun Islam yang ketiga setelah Laa Ilaaha Illa Allaah
, Muhammadur-Rasuulullah dan salat . Allah SWT mensyariatkab puasa karena
beberapa faedah.
Faedah
terbesar dari puasa adalah dapat mewujudkan beberapa hal berikut :
1)
Puasa bias menenangkan nafsu amarah
dan meruntuhkan kekuatan yang tersalurkan dalam anggota tubuh , seperti mata ,
lidah , telinga dan kemaluan . Dengan berpuasa, aktivitas nafsu menjadi lemah .
2)
Puasa akan menumbuhkan rasa kasih
sayang terhadap orang miskin . Sebab , ketika orang yang berpuasa merasakan
kepedihan rasa lapar pada beberapa waktu , dia akan berfikir , bagaimana jika
keadaan seperti itu terjadi sepanjang waktu . Pikiran itu mendorongnya untuk
mengasihi orang miskin . Dengan demikian , dia akan memperoleh pahala disisi
Allah SWT .
3)
Puasa terkadang bias menyetarakan
orang yang berpuasa dengan orang-orang miskin , yaitu dengan menanggung atau merasakan
penderitaan mereka . Tindakan seperti ini akan mengangkat kedudukannya disisi
Allah SWT .
4
BAB II
B.
KEFARDUAN PUASA DAN MACAM – MACAMNYA
1.
KEFARDUAN PUASA DAN SEJARAHNYA
Puasa
pada bulan Ramadhan termasuk salah satu rukun dan kewajiban Islam . [3]
Pernyataan ini berdasarkan dalil yang diambil dari Al-Qur’an , Sunah dan Ijma .
Thalhah bin Ubaidillah
menyebutkan bahwa seseorang dating kepada Nabi saw. Rambut orang itu tampak
tidak rapi . Dia berkata : “Wahai Rasullulah , beritahukanlah kepadaku puasa
apa yang diwajibkan oleh Allah kepadaku?” Rasullulah menjawab : “Puasa
Ramadhan” . Dia bertanya lagi : “Adakah kewajiban yang lainnya lagi ?” Beliau
menjawab : “Tidak ada. Kecuali , jika kamu mau melakukan puasa tathawwu.”
Umat
Islam sepakat bahwa puasa pada bualn Ramdhan merupakan kewajiban . Puasa
Ramadhan diwajibkan setelah pemindahan kiblat ke Ka’bah pada tanggal 10 Syakban
tahun ke-2 Hijriah . Menurut Ijma , jarak waktu antara pemindahan kiblat dan
pewajiban puasa Ramadhan adalah setahun setngah . Nabi saw . sempat melakukan
puasa ini Sembilan kali Ramdhan selama Sembilan tahun . Beliau wafat pada bulan
Rabiul awal tahun ke-11 H.
2.
MACAM-MACAM PUASA
Puasa
banyak macamnya ; puasa-wajib , puasa –sunah (tathawwu) , puasa yang diharamkan
, dan puasan yang diamkruhkan . [4]
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa puasa ada delapan amcam , yaitu : (1)puasa
fardhu mu’ayyan , seperti puasa Ramadhan yang dilakukan tepat pada
waktunya(‘ada), (2) puasa fardhu ghair mu’ayyan, seperti puasa Ramadhan yang
di-qadha dan puasa kafarat, (3) puasa wajib mu’ayyan , seperti puasa nazar yang
jenis dan waktunya ditentukan, (4) puasa wajib ghair mu’ayyan , seperti puasa
nazar mutlak(yang tidak ditentukan) , (5) puasa nafilah masnunah(yang
disunahkan) seperti puasa 10 Muharram(Asyura) , (6) puasa nafilah mandubah atau
mastahabbah , seperti puasa bidh(tanggal 13,14,15) dalam setiap bulan , (7)
puasa makruh tahrimiy (yang diharamkan) seperti puasa pada dua hari raya , dan
(8) puasa makruh tanzihiy , seperti puasa pada hari Asyura saja , hari sabtu
saja , atau hari Nairuz dan Mahrajan .
5
a.
Puasa Wajib
Puasa
jenis ini terdiri dari tiga macam: (1) puasa yang diwajibkan karena waktu
tertentu, (2)puasan yang diwajibkan karena sebab tertentu/suatu sebab (‘illat)
, (3) puasa yang diwajibkan karena seseorang mewajibkankan puasa kepada dirinya
sendiri .
b.
Puasa Haram(Menurut Jumhur) atau
Puasa Makruh Tahrimiy(Menurut Mazhab Hanafi)
Puasa
jenis ini ialah sebagai berikut :
1.Puasa
Sunah (nafilah)
Seorang
perempuan yang dilakukan tanpa izin suaminya . Kecuali , jika suaminya sedang
tidak memerlukannya .
2.Puasa
pada hari yang diragukan(yaumus-sakk)
Yakni
, puasa pada hari ketiga puluh bulan Syakban , ketika orang-orang meragukan
bahwa hari itu termasuk bulan Ramadhan . Mazhab Hanafi [5]
berpendapat bahwa puasa syak terjadi
pada hari terakhir bulan Syakban , yakni tanggak tiga puluh . Keraguan itu bisa
muncul karena langit mendung , sehingga seseorang merasa ragu , apakah hariini
sudah masuk bulan Ramadhan atau masih dalam bulan Syakban . Puasa sunah yang
dilakukan pada hari syak hukumnya haram dan tidak sah . Pernyataan ini
didasarkan pada perkataan Ammar bin Yasir. “Barang siapa berpuasa pada hari
syak,berarti dia telah melakukan maksiat kepada Abul Qasim saw.” Hikmah
pengharaman puasa pada hariini adalah menghemat kekuatan pada bulan Ramadhan .
Hikmah yang lain ialah untuk memastikan waktu puasa dan menyeragamkannya
dikalangan umat Islam , tanpa ada tambahan .
3.Puasa
pada hari raya dan hari-hari Tasyrik
Menurut
mazhab Hanafi , puasa yang dilakukan pada hari-hari tersebut hukumnya makruh
tahrimiy , sedangkan menurut mazhab yang lainnya haram , serta tidak sah
menurut mazhab yang lain baik puasa tersebut merupakan puasa wajib maupun puasa
sunah . Seseorang dianggap melakukan maksiat jika sengaja berpuasa pada
hari-hari tersebut .
4.Puasa
wanita yang sedang haid atau nifas hukumnya haram dan tidak sah . Hal ini
sebagaimana yang telah penulis jelaskan pada pembahasan haid dan nifas . Wanita
yang haid atau nifas. Wanita yang haid atau nifas wajib mengqadha puasa ,
tetapi tidak wajib mengqadla salat .
6
5.Menurut
mazhab Syafi’I , puasa yang dilakukan pada pertengahan akhir Syakban- yang
didalamnya terdapat hari syak-hukumnya haram . Kecuali , bagi orang yang telah
biasa melakukan puasa dahr(yakni,sehari puasa dan sehari berbuka),puasa-sunah
pada hari yang ditentukan , seperti hari Kamis , puasa nazar yang belum
ditunaikan , mengqadha puasa-wajib atau puasa-sunah , puasa kafarat , atau
puasa yang merupakan kelanjutan dari puasa-puasa sebelumnya .
6.Puasa
yang dilakukan oleh orang yang khawatir akan keselamatan dirinya jika dia
berpuasa , hukumnya haram .
c.
Puasa Makruh
Puasa
jenis ini seperti puasa Dhar[6]puasa
yang dikhususkan pada hari Jumat saja atau hari Sabtu saja , puasa pada hari
yang diragukan (syak) , dan –menurut Jumhur-puasa sehari atau dua hari sebelum
Ramadhan . Sedangkan menurut mazhab Syafi’I puasa sehari atau dua hari sebelum
ramadhan , hukumnya haram . Menurut mazhab Maliki , pendapat yang kuat adalah
yang menyatakan bahwa puasa dahr atau puasa yang dikhususkan pada hari Jumat
saja hukumnya tidak makruh . Adapun pemakruhan kedua puasa ini-menurut selain
mazhab Maliki-adalah sebagai penyucian diri(tanzihiyah) . Mazhab Hanafi
berpendapat bahwa puasa makruh terdiri atas dua bagian yaitu : Makruh tahrimy ,
dan makruh tanzihiy .
Puasa
yang termasuk makruh tahrimiy ialah puasa pada hari raya , hari-hari tasyrik
dan hari syak . Adapun puasa yang termasuk kategori makruh tanzihiy adalah
puasa pada hari Asyura yang dilakukan tanpa didahului oleh hari sebelumnya( 9
Muharram) atau diikuti oleh hari sesudahnya (11 Muharram) . Puasa lain yang
termasuk kategori ini adalah puasa pada hari Jumat yang Ifradi(tanpa melakukan
puasa pada hari-hari lainnya) , Hari sabtu , Hari Nairuz(hari terakhir pada
musim bunga) dan Hari mahrajan( hari terakhir pada musim gugur)
Adapun
pemakruhan pada puasa Hari Nairuz dan Mahrajan adalah karena tindakan seperti
itu menunjukan pengagungan –yang dilarang-terhadap hari tertentu .
d.
Puasa Tathawwu’ atau Puasa Mandub
Tathawwu,
artinya mendekatkan diri kepada Allah SWT, dengan melakukan amal ibadah yang
tidak diwajibkan . Menurut kesepakatan para ulama , yang termasuk puasa tathawwu
ialah sebagai berikut :
7
1.
Berpuasa sehari dan berbuka sehari.
Puasa
ini merupakanjenis puasa tathawwu’ yang paling utama . Berdasarkan hadits yang
yang terdapat dalam kitab Ash-Shahihain dikemukakan bahwa : “Puasa yang paling
utama adalah puasa Daud” .
2.
Berpuasa tiga hari dalam setiap
bulan.
Dalam
puasa jenis ini , yang lebih utama ialah berpuasa pada tiga hari bidh , yakni pada
tanggal 13,14,15 . Ketiga hariini dinamakan bidh karena malam hari pada
ketiganya diterangi bulan dan siangnya diterangi matahari . Pahala puasa jenis
ini dilipat gandakan . Satu kebaikan dilipat-gandakan menjadi sepuluh kali
kebaikan , tanpa ada bahaya dan kerusakan seperti yang terdapat dalam puasa
dahr .
3.
Puasa senin-kamis dalam setiap
minggu.
4.
Puasa enam hari pada bulan Syawal ,
meskipun tidak beruntun . Tetapi , jika puasa enam hari tersebut dilakuka
secara beruntun setelah hari raya , hal itu lebih utama . Karena dalam hal
demikian , berarti seseorang bersegera dalam melakukan ibadah .
5.
Puasa Arafah ; yaitu puasa pada
tanggal 9 Zulhijah bagi orang yang tidak sedang melakukan ibadah haji .
6.
Berpuasa selama delapan hari dalam
bulan Zulhijah , sebelum hari Arafah. Penyunahan ini berlaku bagi orang melakukan ibadah haji
ataupun yang tidak melakukan ibadah haji .
7.
Berpuasa pada hari Tasu’a dan
‘Asyura’ ; yaitu tanggak 9 dan 10 Muharram .
Puasa
jenis ini disunahkan lagi(akan lebih baik) jika keduanya dilakukan secara
beruntun .
8.
Berpuasa pada bulan-bulan yang
dimuliakan Allah . Yakni,keempat bulan dalam satu tahun; tiga bulan
berturut-turut(Zulkaidah,Zulhijah.dan Muharram) , serta Rajab . Keempat bulan
ini merupakan bulan-bulan yang utama untuk puasa setelah bulan Ramdhan .
8
3.
KEUTAMAAN PUASA
Hadits Bukhari pertama yang
menegaskan , bahwa puasa itu kepunyaan Allah(walaupun sudah pasti amalan-amalan
hamba adalah untuk Allah) , adalah buat menyatakan , bahwa puasa itu lebih
mulia daripada yang lain –lain , karena pada puasa itu terdapat suatu sifat
yang sangat tinggi , sifat meninggalkan makan, minum dan bersetubuh .
Hadits Muslim(yang kedua)
menerangkan , bahwa segala amalan hamba-hamba itu , dibatasi Allah dengan
berlipat ganda , mulai sepuluh sampai 700 ganda selain dari puasa . Puasa itu
tidak dihingga , tidak dihitung jumlah gandanya . Hal ini adalah karena puasa
itu separoh sabar , sabar itu separoh iman . Maka puasa itu seperempat agama.
4.
SYARAT-SYARAT PUASA
Para
fukaha mengajukan syarat untuk wajib puasa :
a)
Islam
Menurut
Mazhab Hanafi , Islam merupakan syarat-wajib , sedangkan menurut Jumhur , Islam
merupakan syarat-sah . Dengan demikian , puasa tidak diwajibkan atas orang
kafir . Menurut kelompok pertama (mazhab Hanafi) , orang kafir tidak dituntut
untuk mengqadha puasa (jika dia masuk Islam,penerj.) Puasa orang kafir ,
menurut kelompok kedua , hukumnya sama sekali tidak sah , meskipun dia murtad;
dia tidak berkewajiban mengqadha puasa . Menurut Mazhab Hanafi , Maliki , dan
Syafi’I , orang kafir yang masuk Islam pada pertengahan siang puasa disunahkan
menahan diri dari makan . Tujuannya , utnuk memelihara kehormatan atau hak ,
waktu , dengan cara menyerupai orang yang berpuasa . Menurut mazhab Maliki ,
penyunahan hal ini sama dengan penyunahan mengqadha puasa pada hari tersebut.
b)
Balig dan Berakal
Puasa
tidak diwajibkan atas anak kecil , orang gila , orang pingsan dan orang mabuk,
karena mereka tidak dikenai khittab taklifiy; mereka tidak berhak puasa . Orang
yang akal atau ingatannya hilang tidak
dikenai kewajiban berpuasa . Dengan demikian , puasa yang dilakukan oleh orang
gila , orang pingsan , dan orang mabuk tidak sah . Sebab , mereka tidak
berkemungkinan untuk melakukan niat . Akan tetapi , puasa yang dilakukan anak
kecil yang mumayiz hukumannya sah , seperti sahalt . Wali anak tersebut ,
menurut mazhab Syafi’I , Hanafi dan Hanbali , wajib menuruhnya berpuasa ketika
dia telah berusia 7 tahun . Dan , jika anak kecil tersebut tidak mau puasa ,
walinya wajib memukulnya ketika dia telah berusia 10 tahun . Hal ini dimaksud
kan agar dia terbiasa dengan puasa , seperti halnya shalat .
9
c)
Mampu(Sehat) dan Berada di Tempat
tinggal (Iqamah)
Puasa
tidak diwajibkan atas orang sakit atau musafir . Walaupun demikian , mereka
wajib mengqadhanya . Kewajiban mengqadha puasa , bagi keduanya ini telah
disepakati oleh para ulama . Tetapi , jika keduanya ternyata berpuasa ,
puasanya dipandang sah . Jika seorang musafir telah tiba didaerahnya , dia
harus menahan makan dan minum selama waktu yang masih tersisa . Hal ini sama
dengan halnya kasus seorang wanita haid yang telah suci pada pertengahan siang
.
Puasa
tidak diwajibkan atas orang yang tidak mampu melakukannya karena usia yang
telah lanjut . Begitu juga , puasa juga tidak diwajibkan atas wanita haid ,
wanita hamil , atau wanita menyusui , sebab secara syarak dan secara empiris
mereka dipandang sebagai orang yang lemah .
Syarat
tidak wajib berpuasa atas musafir adalah perjalanan yang membolehkan pengqasharan
salat dan –menurut Jumhur selain mazhab Hanafi-perjalanan tersebut merupakan
perjalanan yang hukumnya mubah , bukan haram .
Syarat
– Sah Puasa
Mazhab
Hanafi[7]
mensyaratkan tiga hal untuk kesahan puasa, yaitu :
1.
Niat
2.
Tidak ada hal yang menafikan puasa , baik
karena haid maupun nifas
3.
Tidak ada hal yang membatalkan puasa.
Jika
seorang wanita mengeluarkan darah haid , maka dia harus berbuka dan mengqadha
puasanya .
Mazhab
Maliki[8]
berpendapat bahwa syarat sah puasa ada empat , yaitu :
1.
Niat
2.
Suci dari haid dan nifas
3.
Islam ,dan
4.
Waktu yang layak untuk berpuasa .
Puasa tidak sah dilakukan pada hari raya .
Mazhab
Syafi’I[9]
juga berpendapat bahwa syarat-sah puasa ada empat :
1.
Islam
2.
Berakal
3.
Suci dari haid dan nifas sepanjang
siang , serta
4.
Berniat
10
5.
ADAB BERBUKA DAN BERSAHUR
-Waktu
Berbuka dan Anjuran melakukannya
Waktu berbuka puasa , ialah : “
apabila telah pasti terbenam matahari dengan penglihatan kita sendiri , atau
dengan penglihatan orang lain yang boleh dipercaya perkatannya . Diriwayatkan
oelh Al-Bukhari dan Muslim dari Umar bahwa Rasulullah saw. Bersabda :
“
Apabila telah dating malam dari sini dan telah berlalu siang dari sini , serta
telah terbenam matahari , maka telah berbukalah oarng yang berpuasa .”
Maka
apabila telah pasti demikian itu , hendaklah kita menyegerakan berbuka , yakni
terus berbuka dengan tidak ayal-ayal lagi .
-Berbuka
sebelum shalat dan makanan yang utama untuknya
Adapun makanan utama untuk
berbuka puasa ialah makanan yang mengandung zat yang manis , yang menyegarkan
badan dan menambahkan kesehatan dan tidak dimasak dengan api seperti korma ,
pisang , limau , sauh dan sebagainya . Dari ini dapat kita ketahui bahwa sangat
disukai berbuka dengan yang manis-manis dan tidak kena api .
-Perintah
Bersahur dan Waktunya
Bersahur itu sangatlah penting
dan dituntut kepada kita para Shaim(orang-orang yang berpuasa) , karena
mengigat Hadits yang diriwayatkan oleh Aham , Al-Bukhari dan Muslim dari Anas ,
bahwa Rasulullah bersabda :
“Bersahurlah
kamu karena dalam makanan sahur itu ada keberkatan”.**)
Waktu
Sahur: Keempat Imam dan para ulama seluruhnya berpendapat bahwa waktu sahur
berlangsung hingga terbit fajar shadiq , atau katakanlah hingga muadzin
mengumandangkan adzan shalat subuh . Hla ini diriwayatkan dari Umar
binAl-Khattab dan Ibnu Abbas ra. Yang membolehkan makan dan minum hingga terbit
matahari , tetapi Nawawi meragukan penukilan ini . Para ulama berpendapat bahwa
orang yang bersahur boleh meneruskan makan ,minum bahkan jima , selama belum
terbitnya fajar , dan keraguan(as-syak) terhadap terbitnya fajar tidak perlu
menghalangi dirinya dari makan,minum , jima. Ahmad dari Abi Sa’id bahwa Nabi
saw . bersabda :
“Bersuhur
itu suatu keberkatan . Maka janganlah kamu meninggalkan nya , walaupun hany
dengan meneguk seteguk air , karena sesungguhnya Allah dan Malaikatnya
bershalawat atas orang yang bersahur.”
11
6. HAL-HAL
YANG MEMBATALKAN PUASA
1) Memutuskan
niat puasa
Puasa
adalah ibadah , sehingga memerlukan niat dari awal hingga akhirnya . Jika niat
itu diputuskan , maka terputuslah puasanya .
2) Makan
dan Minum dengan sengaja
3) Haid
dan Nifas
4) Muntah
dengan sengaja
5) Bersetubuh
(al-Jima’)
6) As-Su’uth
, dikenal dengan istilah an-nusyuq dan an-nusyugh artinya meletakkan satu benda
dihidung lalu dihirupnya , sehingga obat yang dihirup melalui hidung itu
disebut as-sa’uth
Beberapa
praktek kedokteran dari uraian tadi, disini ingin disebutkan sejumlah praktek
kedokteran yang terkait , dan menetapkan hokum syara terhadapnya , serta
menjelaskan mana diantara praktek tersebut yang membatalkan dan aman yang tidak
membatalkan :
1) Seorang
dokter atau ahli bedah memasang tali pada tubuh pasien bertujuan mengobati,maka
penggunaan speculum dengan berbagai kondisi ini harus dikaji terlebih dahulu :
jika dimasukan melalui kulit , lalu sampai ke paru-paru , atau perut atau usus
maka hal itu membatalkan puasa seseorang
2) Operasi
pemindaian otak atau kardiograf yang biasanya disertai dengan pemasangan
ujung-ujung speculum ke tubuh , maka semua operasi tidak membatalkan puasa
seseorang
3) Pengobatan
yang menggunakan sinar (ray) , yang kadangkala dilakukan dalam berbagai operasi
utnuk menghancurkan batu dalam ginjal , saluran kencing atau dalam kandung
lemih , dan juga terkadang digunakan untuk mengobati penyakit kanker .
Pengobatan ini tidak membatalkan puasa seseorang . Begitu pula pengobatan
dengan gelombang magnetic , tidak membatalkan puasa seseorang . Sebab , sinar
(ray) dan gelombang magnetic tidak termasuk benda , sehingga ketika dimasukan
kedalam tubuh seseorang yang sedang berpuasa tidak akan membatalkan puasanya
sama sekali .
4) Vaksin
kulit dan yang sejenisnya tidak membatalkan puasa seseorang . Namun vaksin
mulut dianggap sebagai sesuatu yang membatalkan puasa
5) Jarum
yang disuntikan dokter tidak membatalkan puasa , baik untuk pengobatan yang
menggunakan obat , untuk memasukan zat-zat makanan , memasukan darah ataupun
membius pasien .
12
BAB III
KESIMPULAN
DAN SARAN
Ø Seperti
yang telah dibahas dalam Uraian makalah diatas , dapat sama-sama kita ketahui
bahwa Puasa menurut bahasa artinya “Menahan Diri” , sedangkan puasa dalam
pengertian syara’ adalah menahan diri dari perkara-perkara yang membatalkannya
, yakni : (dari) makan , minum , jima’ (bersetubuh) , mengihsap bubuk halus
dari segala jenis tembakau melalui hidung sampai tertelan (as-su’uth) , dan
muntah dengan sengaja , dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT , sejak
terbit fajar sampai terbenam matahari .
Ø Para
umat Muslim sangat dianjurkan oelh Allah SWT untuk menjalankan perintahnya yang
satu ini . Banyak keuntungan kita peroleh jikalau kita hendak menjalankan puasa
, misalnya kita bias memperoleh pahala dari Allah SWT , memperoleh kesehatan ,
melatih diri kita untuk mencoba posisi menjadi orang yang kurang mampu karena
orang yang kurang mampu tidak sanggup untuk membeli makan dan kita dapat
merasakan bagaimana penderitaannya , dan banyak lagi
Ø Oleh
karena itu , mulailah dari sekarang untuk membiasakan diri kita menjalani
amalan tersebut , yaitu berpuasa
13
Daftar
pustaka
Abdul , Mahmud .2011 .Tuntunan Puasa Berdasarkan Qur’an dan Hadits .Bogor : Pustaka Thariqul Izzah .
Shiddieqy
, T
.M
. Hasbi . 1973
. Pedoman Puasa . Jakarta : Bulan Bintang .
Wahbah
, Al-Zuhayly .1995 .Puasa dan
Itikaf Kajian Berbagai Mazhab . Bandung : PT. Remaja Rosdakarya
14
[1] Diriwayatkan oleh Ibnu As-Sunni dan
Abu Nu’aim dalam bab “ At-Thibb” , dari Abu Hurairah . Hadis ini adalah hadis
hasan .
[2] Fathul-Qadir , 2:43 dan selanjutnya
[3] Perbedaan antara rukun dan fardu .
Rukun ialah sesuatu yang mesti diyakini kebenarannya , sehingga suatu amal
tidak akan sempurna tanpa mengikutkannya , baik amal itu hukumnya fardu(wajib)
maupun sunah . Sedangkan , fardu ialah sesuatu yang akan mengakibatkan siksaan
bagi orang yang meninggalkannya . Dan rukun Islam merupakan faktor penting didirikannya
bangunan Islam itu ; jika salah satu rukun itu tidak ada , tidak sempurnalah
Islam seseorang .
[4] Al-Lubab , 1:162; Fathul-Qadir,
2:43; Ad-Durrul-Mukhtar wa Hasyiyatuh, 2:112-116; Maraqi Al-Falah, 105;
Bidayatul-Mujtahis, 1:274, 300; Asy-Syarhush-Shaghir, 1:6877, 722;
Al-Qawaninul-Fiqhiyyah, 114;Mughnil-Muhtaj, 1:420,433, 445-449,
Kasysyaful-Qanna’ , 2:349,393 dan selanjutnya; Al-Mughni, 3:89, 142, 163.
[5] Fathul-Qadir, 1;35 dan selanjutnya;
Ad-Durrul-Mukhtar,2:119 dan selanjutnya; Maraqi Al-Falah,107.
[6] Ad-Dhar artinya waktu panjang dan
terbatas . Adapunmakna sabda Nabi saw. Janganlah kalian mencela ad-dahr ,
karena ad-dahr adalah Allah , ialah bahwa apa saja yang menimpa kalian , maka
pelakunya adalah Allah , dan bukan musibah itu sendiri . Karena dengan ucapan
kalian yang seperti itu , seakan-akan kalian menyalahkan Allah SWT (lihat
Mughnil-Muhtaj,1:448)
[7] Maraqi Al-Falah, 105 ;
Ad-Durrul-Mukhtar , 2:116 dan seterusnya
[8] Al-Qawaninul-Fiqhiyyah, 113;
Asy-Syarhush-Shaghir , 1:681 dan seterusnya; Asy-Syarhul-Kabir , 522.
[9] Mughnil-Muhtaj, 1:423.432;
Al-Muhadzhab . 1:177
Tidak ada komentar:
Posting Komentar