Rabu, 27 Januari 2016

MAKALAH PENGANTAR STUDI ISLAM “FILANTROPI ISLAM”

MAKALAH PENGANTAR STUDI ISLAM
“FILANTROPI ISLAM”

Description: Description: logo-uin-suka-baru-warna
 













Disusun oleh Kelompok 13 :
Ellen Tinoko Ranti (15430019)
Milki Rizki Hasanah (15430020)
Desi Wulandari    (15430021)

FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA 2015/2016


KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
            Alhamdulillah dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang yang telah memberikan rahmat, hidayah dan inayahnya kepada kami, sehingga dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini tentang “Filantropi Islam”
Makalah ini merupakan salah satu tugas yang di berikan kepada kami dalam rangka pengembangan dasar ilmu Pengantar Studi Islam yang berkaitan dengan Filantropi Islam . Selain itu tujuan dari penyusunan makalah ini juga untuk menambah wawasan tentang pengetahuan Islam secara meluas. Sehingga besar harapan kami, makalah yang kami sajikan dapat menjadi konstribusi positif bagi pengembang wawasan pembaca.
            Akhirnya saya menyadari dalam penulisan makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, dengan segala kerendahan hati saya menerima kritik dan saran agar penyusunan makalah selanjutnya menjadi lebih baik .Semoga laporan ini memberi manfaat bagi banyak pihak. Amiin.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Yogyakarta , 15 Desember 2015


Penulis

ii


DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL …………………………………………………………………..i
KATA PENGANTAR ………………………………………………………………...ii
DAFTAR ISI ………………………………………………………………………….iii
BAB I PENDAHULUAN ……………………………………………………………..1
  1. Latar Belakang ………………………………………………………………...1
  2. Rumusan Masalah……………………………………………………………...1
  3. Tujuan Penulis ………………………………………………………………...1
BAB II PEMBAHASAN…………………………….…………………………...........2
1.    Pengertian Filantropi secara Umum …………………………………………...2
2.    Pengertian Filantropi Islam …………………………………………………....2
3.    Historisitas Filantropi ……………………………………………………….....3
4.    Kelembagaan Filantropi ……………………………………………………….5
5.    Ruang Lingkup Filantropi Islam ………………………………………………6
BAB III    KESIMPULAN DAN SARAN…………………………………………….8
DAFTAR PUSTAKA …………………………………………………………………9








                                                                                    iii   
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah

Merupakan prinsip dasar Islam, bahwa seorang muslim yang tergolong mampu dalam hal harta diperintahkan oleh Allah SWT untuk berbagi dan menolong kepada sesamanya umat muslim . Maknanya adalah jelas bahwa hal itu sudah tidak terlalu asing lagi, apalagi di Indonesia . Sudah banyak lembaga-lembaga di Indonesia yang membantu menaungi dana bantuan kita misalnya seperti Domper Dhu’afa , LAZIZ Muhammadiyah , Yayasan Dana Sosial , Yayasan Daarut Tauhid , Yayasan Sosial Ummul Quro’ , Baitul Mal , Rumah Zakat , Bank Mu’amalat , dll. Oleh sebab itu tak ada lagi halangan kita untuk tidak berbagi kepada sesama .

B.     Rumusan Masalah
                                                            1.      Menjelaskan apa yang dimaksud Filantropi?
                                                            2.      Menjelaskan pengertian Filantropi Islam?
                                                            3.      Bagaimana sejarah Filantropi Islam ?
                                                            4.      Apa saja ruang lingkup Filantropi Islam ?

C.    TUJUAN PENULIS
Agar pembaca bisa  megetahui , memahami dan mengerti apa itu pengertian Filantropi Islam yang masih cukup asing didengar . Agar pembaca juga dapat menambah wawasannya mengenai ruang lingkup dan kajian mengenai Filantropi Islam .
                                                 








1
BAB II
PEMBAHASAN
A.Pengertian Filantropi secara Umum
Filantropi (bahasa Yunani: philein berarti cinta, dan anthropos berarti manusia) adalah tindakan seseorang yang mencintai sesama manusia, sehingga menyumbangkan waktu, uang, dan tenaganya untuk menolong orang lain. Istilah ini umumnya diberikan pada orang-orang yang memberikan banyak dana untuk amal. Biasanya, filantropi seorang kaya raya yang sering menyumbang untuk kaum miskin.
B.Pengertian Filantropi Islam
            Filantropi berasal dari dunia Barat yang berarti kedermawanan . Filantropi Islam dapat diartikan sebagai pemberian karitas (charity) yang berdasarkan pada pandangan untuk mempromosikan keadilan social dan maslahat bagi masyarakat umum . Dalam ajaran Islam , wacana filantropi sesungguhnya sudah ada dan melekat dalam system teologi yang dimilikinya dan telah dipraktekan sejak dahulu dalam bentuk zakat , wakaf , dan sebagainya . Khusus di Indonesia , praktik-praktik tersebut masih berlangsung secara konvensional , yaitu melalui hubungan perseorangna yang disalurkan secara langsung , sehingga kegiatan karitas lebih banyak bersifat konsumtif ketimbang produktif . Pada gilirannya , hal itu tidak mampu mencapai keadilan social sebagaimana tujuan akhir dari Filantropi Islam itu sendiri .
            Secara factual, selama ini usaha-usaha Filantropis yang dilakukan oleh pemerintah , organisasi social Islam, LSM dan sebagainya , seperti Domper Dhu’afa , LAZIZ Muhammadiyah , Yayasan Dana Sosial , Yayasan Daarut Tauhid , Yayasan Sosial Ummul Quro’ , Baitul Mal , Rumah Zakat , Bank Mu’amalat , dll. Terbukti telah berhasil menghasilkan dana sebesar 31.7 milliar dalam setahun . Maka , apabila segi-segi dan mutu organisasional praktik filantropi islam ditingkatkan , maka bukan mustahil upaya ini dapat menjadi kekuatan potensial untuk membangun masyarakat Indonesia yang potensial untuk membangun masyarakat Indonesia yang sejahtera .    
                                                                                    2
C.Historisitas Filantropi
Sejarah menunjukkan bahwa sesungguhnya pada masa awal-awal Islam, lembaga-lembaga filantropi telah berdiri. Ada satu inklinasi (kecenderungan) di kalangan para penguasa Muslim, sejak Daulah Abbasiyah hingga Turki Usmani, yang selalu mengejawantahkan filantropi mereka dalam pelbagai bentuk kelembagaan khususnya pendidikan dan madrasah. Kasus Madrasah Nizhamiyah di Baghdad abad ke-10 dan ke-11 layak menjadi acuan, dimana pemerintah memberikan support dana atas semua kegiatan secara maksimal. Pendirian madrasah tersebut merupakan religious endowment (sedekah) dari penguasa pada masa itu. Begitu pula Dinasti Turki Usmani pada abad ke-18 dan ke-19 M., menunjukkan religious endowment yang begitu besar dalam bentuk scholarly endowment (bantuan beasiswa). Pemerintah Turki Usmani menyisihkan sejumlah tertentu dari anggaran belanjanya untuk kepentingan beasiswa para penuntut ilmu di kota-kota pusat keilmuan seperti Kairo, Makkah, dan Madinah.
Kita juga dapat belajar tentang filantropi Islam ini dari Universitas Al-Azhar, Mesir. Al-Azhar adalah sebuah lembaga pendidikan yang amat kaya. Hal itu dapat dilihat dari harta wakafnya dan juga hasil-hasil usaha lainnya. Aset Al-Azhar amat melimpah, hal itu belum termasuk ZIS (zakat, infak, sedekah), yang terjadi sampai tahun 1961. Pemerintah Mesir kala itu juga amat segan dengan eksistensi Al-Azhar. Namun demikian, Presiden Mesir saat itu, Gamal Abdul Nasser, tampaknya sangat menyadari kekuatan baru yang tersembunyi di Al-Azhar. Ia kemudian melakukan nasionalisasi secara paksa atas seluruh harta wakaf Al-Azhar. Selanjutnya Al-Azhar dijadikan bagian dari struktur negara; Syaikh Al-Azhar diangkat sebagai pejabat setingkat perdana menteri dan digaji oleh negara. Akhirnya masyarakat menilai bahwa Al-Azhar tidak lagi menjadi lembaga independen atau menjadi kekuatan penyeimbang kekuasaan. Sampai sekarang, dibawah pemerintahan Husni Mubarak, Al-Azhar dikooptasi dan menjadi bagian negara. Di Indonesia sendiri, filantropi ini mulai menguat dalam pelbagai bentuknya kira-kira pada abad ke-19 M. Hal itu ditandai oleh pertumbuhan madrasah-madrasah, termasuk dengan pertumbuhan pesantren-pesantren. Pada abad ke-20 M., sekolah-sekolah Islam, Muhammadiyah, Nahdatul Ulama (NU), dan sejenisnya, sangat terkait dengan philantrophism tersebut.
3
kolonial. Pasca kemerdekaan, nature ini tetap bertahan. Lembaga-lembaga pendidikan Islam maupun masjid-masjid mampu mengurus diri mereka sendiri. Untuk kasus aktivitas masjid misalnya, jika dibandingkan dengan Malaysia, maka terdapat perbedaan yang amat mencolok. Di Malaysia, institusi rumah ibadah amat tergantung dengan pemerintah. Konsekuensinya, para pengurus masjid maupun khatib menjadi tidak independen. Seorang khatib tidak dapat berkhutbah kecuali dengan teks yang telah disiapkan dari kantor Perdana Menteri. Di Indonesia hal itu tidak terjadi, salah satunya karena Departemen Agama tidak cukup mempunyai wibawa untuk menyiapkan semua itu.
Pada tahun 90-an, eksistensi filantropi di Indonesia terlihat semakin membaik. Hal tersebut terlihat tidak saja pada pendirian masjid, pesantren, maupun madrasah, tapi juga penyaluran beasiswa untuk para penuntut ilmu. Tentu saja hal ini merupakan fenomena yang menggembirakan dibanding dengan yang terjadi di Timur Tengah. Jika ada orang kaya Arab yang ingin menyumbangkan uangnya, kebanyakan mereka memilih membangun masjid ketimbang memberikan uangnya untuk berbagai ragam penelitian ilmiah dan pembiayaan pendidikan mahasiswa. Padahal untuk konteks Indonesia, pemberian beasiswa jauh lebih signifikan dibanding dengan membangun masjid. Mengingat di Indonesia sudah banyak masjid, itupun tidak sedikit yang kosong. Apalagi di benak sebagian besar umat Islam tersimpan keyakinan bahwa orang yang membangun masjid akan pula dibangunkan untuknya rumah di surga kelak.
Karenanya, pelbagai bentuk terobosan baru di dalam filantropi Islam dalam rangka merealisir keadilan sosial perlu ditingkatkan. Filantropi itu diharapkan tidak saja memberikan terobosan-terobosan baru dalam bentuk kelembagaannya, tetapi dalam ranah interpretasi doktrinalnya. Hal itu tentu saja akan menjadi sebuah landasan normatif baru yang mengarah pada kemakmuran secara luas. Akibatnya seorang penderma merasa senang dan nyaman, sementara pihak-pihak yang layak dibantu mendapatkan hak-haknya. Karena itu, eksistensi filantropi Islam ini sangat menantang, kaitannya tidak hanya pada kemakmuran material, tapi juga pencerdasan masyarakat melalui beragam beasiswa bagi para peserta didik di setiap level pendidikan. Allahu a’lam.
                                                                                    4
D.Kelembagaan Filantropi
            Menurut Khalid mas’ud, tidak tersedia data yang memadai mengenai sejarah penghimpunan dan distribusi zakat pada masa awal islam. Beberapa informasi dapat di telusuri dalam kitab-kitab fikih, namun secara keseluruhan tidak ada data terperinci mengenai pengadministrasian zakat tersebut. Ada pandangan umum bahwa zakat mulai di perintahkan untuk di tunaikan di kota madinah tahun ke dua pasca hijriah. Beberapa ahli hukum islam menegaskan bahwwa ayat-ayat zakat yang di wahyukan di mekah sebagai asal muasal zakat.
            Penghimpunan dan pendistribusian zakat di perkenalkan oleh nabi Muhammmad SAW dan di perteguh kembali pada masa khalifah Abu Bakar. Namun khalifah umar lah yang mensistemasi institusi tersebut. Umar memapankan pos pos penghimpunan zakat untuk para pedagang, dan menghentikan pembayaran bagi non muslim. Memasuki abad ke 12 masehi tampaknya penghimpunan zakat oleh Negara telah berkurang. Penghimpunan yang resmi lebih berkaitan dengan hasil ladang dan perdagangan.
           
Kelembagaan filantropi islam di Indonesia
            Filantropi islam telah mengakar dalam praktik masyarakat islam di Indonesia sejak lama. Zakat, yang menjadi focus utama kajian di sini, adalah suatu kegiatan keagamaan yang nilai dan praktiknya setua masuknya islam di nusantara. Secara sepesifik, masyarakat muslim telah mempraktikan zakat sejak abad ke 13 masehi ( Amelia fauzia dan Ari hermawan, 2003 ; 159-162) bahkan menurut Daud ali masyarakat islam di nusantara telah menggunakan zakat sebagai sumber dana untuk menggembangkan ajaran islam, dan juga melawan penjajah.
            Adalah K.H Ahmad dahlan pada awal abad ke 20 yang mengusulkan perlunya di bentuk pengelolaan zakat secara terlembaga. Karenanya, fenomena  kelembagaan filantropi islam melalui organisasi modern di Indonesia adalah fenomena baru.

                                                                                    5


E.Ruang Lingkup Filantropi Islam di Indonesia
Ruang lingkup mengandung arti luasnya subjek yang tercakup. Ruang lingkup filantropi yang di kenal luas mencakup kegiatan Zakat, Infaq, Shadaqoh, dan Wakaf.
1.      Zakat
Menurut malik Ar-rahman, zakat berarti al-barakatu (kebrekahan). Sedangkan menurut terminology syariah, zakat merupakan kewajiban atas sejumlah harta tertentu dalam waktu tertentu. Harta yang di keluarkan zakatnya akan menjadi berkah, tumbuh, berkembang dan tambah, suci dan membawa kebaikan
2.      Infaq
Infaq berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu (harta) untuk kepentingan sesuatu. Menurut terminologi syariah  infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendap[atan (penghasilan) untuk suatu kepentingan yang di perintahkan ajaran islam. Orang yang mengeluarkan infaq adalah munfiq.
3.      Sedekah
Sedekah berasal dari kata shadaqa yang berarti benar.orang yang suka bersedekah adalah orang yang benar pengakuan imannya. Menurut etimologi sedekah = infaq, termasuk juga ketentuan dan hukumnya.
4.      Wakaf
Wakaf dikatakan sebagai jenis ibadah maliyah yang spesifik. Asal katanya dari kata wa-ka-fa yang artinya tetap atau diam. Maksudnya bahwa seseorang menyerahkan harta yang tetap ada terus wujudnya namun selalu memberikan manfaat dari waktu ke waktu tanpa kehilangan benda aslinya.   







                                                                  6
Filantropi Islam
            Melakukan tindakan amal untuk kepentingan orang lain adalah suatu bentuk perbuatan yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Hampir semua tradisi agama,tindakan memberikan bantuan materidan non materi pada orang lainadalah suatu kewajiban sekaligus suatu bentuk ketaatan kepada tuhan. Filantropi sebenarnya merupakan sebuah istilah untuk menunjukkan ragam bantuan tersebut. Kata itu dipilih,mengingat tidak ada istilah yang lebih tepat digunakan untuk “pemberian” dalam konteks keagamaan maupun sekuler (non keagamaan).

Penggalangan  Dana Filantropi
            Menurut survey PBB UIN Jakarta, terdapat tiga strategi yang di lakukan OFI untuk meraih donor : pertama mempertahankan kejujuran dalam distribusi dalam keluarga penerima, kedua mempertahankan citra yang baik dari anggota pengurus harian ketiga mempertahankan prosedur-prosedur yang transparan. Dalam aspek penggalangan dana, kreatifitas mutlak di butuhakan oleh OFI, mereka hanya mengandalkan sumber-sumber pendanaan yang konvensional. Organisasi filantropi (LAZIS) akan gagal kalau tidak bias mandiri atau hanya bergantung kepada bantuan pemerintah.

Distribusi Dana Filantropi
            Aspek distribusi penting dalam kehadiran OFI. Bahkan, ia berperan sebagai satu tolak ukur dalam menentukan apakah OFI berorientasi keadilan social atau karitas. Distribusi dana filantropi terdapat dua pola penyaluran zakat yaitu pola tradisional (konsumtif/karitas) dan pola penyaluran produktif ( pemberdayaan ekonomi/ social).

                                                                                    7
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Filantropi (bahasa Yunani: philein berarti cinta, dan anthropos berarti manusia) adalah tindakan seseorang yang mencintai sesama manusia, sehingga menyumbangkan waktu, uang, dan tenaganya untuk menolong orang lain. Istilah ini umumnya diberikan pada orang-orang yang memberikan banyak dana untuk amal.        
Filantropi berasal dari dunia Barat yang berarti kedermawanan . Filantropi Islam dapat diartikan sebagai pemberian karitas (charity) yang berdasarkan pada pandangan untuk mempromosikan keadilan social dan maslahat bagi masyarakat umum .Ruang Lingkup Filantropi Islam di Indonesia. Ruang lingkup mengandung arti luasnya subjek yang tercakup. Ruang lingkup filantropi yang di kenal luas mencakup kegiatan Zakat, Infaq, Shadaqoh, dan Wakaf.










                                                                                    8
DAFTAR PUSTAKA






















            9

Tidak ada komentar:

Posting Komentar