Pengertian negara, fungsi, sifat dan unsur
Pengertian negara | Inilah pengertian negara yang benar dan banyak dijadikan referensi. Adapun
pengertian negara adalah suatu kelompok atau organisasi untuk dijadikan sebagai
tempat untuk menjalin kerjasama dalam mencapai tujuan bersama untuk kebahagiaan
rakyat. Tentunya negara berbeda yang namanya bangsa. Bangsa menjurus pada
persekutuan hidup atau kelompok orang, sedangkan negara menjurus pada suatu
organisasi sekelompok orang yang ada di dalamnya. Secara asal-usul kata, negara
berasal dari bahasa inggris yaitu state, yang diambil dari bahasa latin, status
atau statum yang memiliki arti suatu keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu
yang mempunyai sifat-sifat tegak dan tetap. Kemudian dalam bahasa sansekerta
yaitu nagari atau nagara berarti penguasa atau wilayah.
Jadi terminologi negara yaitu suatu
organisasi yang tertinggi diantara setiap kelompok masyarakat yang memiliki
cita-cita untuk bersatu dalam hidup pada daerah tertentu dan memiliki
pemerintah yang telah berdaulat. Adapun pengertian negara tersebut mengandung
suatu nilai yang konstitutif dari suatu negara yang memiliki syarat yang
terdiri dari rakyat, wilayah, dan kedaulatan serta pengakuan dari seluruh
negara lainnya.
Pengertian negara, fungsi, sifat dan
unsur
Dari pemaparan diatas mengenai
pengertian negara, tentunya belumlah cukup untuk memberikan kesimpulan bahwa
pengertian negara yang diatas paling benar. Dibawah ini, ada beberapa
pengertian negara menurut para ahli yang terkenal, berikut informasi tentang
pengertian negara:
Pengertian
negara
1. Pengertian negara menurut
aristoteles adalah suatu bentuk persekutuan dari desa dan keluarga agar dapat
mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.
2. Pengertian negara menurut Mac
Iver adalah suatu penarikan atau persembatanan yang ditindaki melalui hukum
yang mesti direalisasikan oleh pemerintah yang dilengkapi oleh kekuasaan untuk
memaksa dalam satu kehidupan yang terbatasi secara wilayah atau teritorial
mempertegak adanya syarat atau aturan agar tercipta ketertiban sosial.
3. Pengertian negara menurut logeman
adalah suatu organisasi berbasis masyarakat yang memiliki kekuasaan untuk
mengontrol dan mengurusi masyarakat tertentu.
4. Pengertian negara menurut ibnu
khaldun adalah suatu masyarakat yang memiliki wazi’ dan mulk yang berarti
kewibawaan dan kekuasaan.
5. Pengertian negara menurut Max
Weber adalah sebuah masyarakat yang bertujuan memonopoli penggunaan dalam
kekerasan fisik yang sah dalam wilayah tertentu.
6. Pengertian negara menurut
Bellefroid adalah sebuah persekutuan hukum yang telah menempati wilayah
tertentu untuk selamanya dan juga dilengkapi dengan kekuasaan tertinggi dalam
mengadakan kemakmuran yang sebesar-besarnya pada rakyat.
7. Pengertian negara menurut Harold
J. Laski adalah sebuah masyarakat yang saling berpadu dan selaras karena
mempunyai wewenang yang sifatnya memaksa dan sah dibandingkan wewenang individu
atau kelompok yang tentunya bagian dari masyarakat itu.
8. Pengertian negara menurut J.J.
Rousseau adalah suatu perserikatan dari rakyat yang secara bersama-sama
mempertahankan dan melindungi hak pada masing-masing diri dan harta pada
anggota-anggota yang tetap hidup secara merdeka dan bebas.
9. Pengertian negara menurut Roger
H. Soltau adalah suatu wewenang atau alat yang mengontrol atau mengendalikan persoalan-persoalan
bersama dengan alasan atas nama masyarakat.
10. Pengertian negara menurut
Krannenburg adalah sebuah organisasi yang muncul karena adanya kehendak dari
suatu golongan atau dari bangsanya sendiri.
11. Pengertian negara menurut Karl
Marx adalah suatu alat kekuasaan bagi manusia untuk dijadikan sebagai alat
penindas kelas terhadap manusia lainny.
12. Pengertian negara menurut
Sunarko adalah suatu organisasi masyarakat yang memiliki daerah yang termasuk
kekuasaan negara dan berdaulat pada wilayah itu.
13. Pengertian negara menurut Hegel
adalah suatu organsisasi kesusilaan yang muncul sebagai suatu sintesis antara
kemerdekaan secara individu dan universal.
Fungsi
negara
Berdasarkan beberapa pengertian
negara menurut para ahli diatas maka kita dapat memahami fungsi negara, berikut
informasi tentang fungsi negara :
1. Negara berfungsi dalam
memakmurkan dan menyejahterakan rakyat dimana negara yang maju dan sukses akan
membuat masyarakat dapat bahagia dalam segi ekonomi maupun sosial kemasyarakatan.
2. Negara berfungsi dalam
melaksanakan ketertiban dimana negara bertugas menghadirkan suasana dan
lingkungan yang kondusif dan damai dengan diperlukan adanya suatu pemeliharaan
ketertiban umum dengan adanya dorongan serta adanya dukungan secara penuh oleh
masyarakat.
3. Negara berfungsi menjaga keamanan
dan pertahanan untuk memberikan rasa keamanan dan menjaga masyarakat dari
adanya berbagai macam ancaman atau gangguan baik yang datang dari dalam maupun
dari luar.
4. Negara berfungsi dalam menegakkan
keadilan dengan membentuk lembaga peradilan agar dapat menjadi tempat oleh
warganya dalam menuntut keadilan dalam setiap aspek kehidupan.
Sifat-sifat negara
Kemudian melihat beberapa fungsi
negara yang ada diatas maka kita dapat memberikan kesimpulan untuk sifat-sifat
negara, berikut informasi tentang sifat-sifat negara yaitu:
1. Negara bersifat memaksa yang berarti negara memiliki kekuasaan dalam memaksa menggunakan kekerasan fisik secara sah dengan bertujuan supaya aturan atau undang-undang dapat ditaati agar ketertiban dalam suatu masyarakat dapat tercapai, serta tindakan anarkis yang terjadi dimasyarakat dapat dicegah. Adapun alat kekuasaan yang digunakan untuk memaksa oleh negara yaitu tentara, polisi dan persenjataan lainnya. Kemudian pemaksaannya berupa wajib membayar pajak, dan jika tidak maka harta miliknya akan disita bahkan dapat terjerumus dalam penjara.
2. Negara bersifat monopoli dimana negara dalam melaksanakan sesuatu maka mesti disepakati karena berdasar untuk mencapai tujuan bersama, semisal penjatuhan hukuman kepada warga negara yang terbukti melanggar peraturan, menjatuhkan hukuman mati, negara mewajibkan warganya agar ikut berperang jika negaranya diserang oleh musuh, negara memungut pajak, negara berhak menentukan mata uang yang akan berlaku dalam teritorial, dan melarang praktek kepercayaan sesat atau aliran politik yang dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat seperti komunis.
1. Negara bersifat memaksa yang berarti negara memiliki kekuasaan dalam memaksa menggunakan kekerasan fisik secara sah dengan bertujuan supaya aturan atau undang-undang dapat ditaati agar ketertiban dalam suatu masyarakat dapat tercapai, serta tindakan anarkis yang terjadi dimasyarakat dapat dicegah. Adapun alat kekuasaan yang digunakan untuk memaksa oleh negara yaitu tentara, polisi dan persenjataan lainnya. Kemudian pemaksaannya berupa wajib membayar pajak, dan jika tidak maka harta miliknya akan disita bahkan dapat terjerumus dalam penjara.
2. Negara bersifat monopoli dimana negara dalam melaksanakan sesuatu maka mesti disepakati karena berdasar untuk mencapai tujuan bersama, semisal penjatuhan hukuman kepada warga negara yang terbukti melanggar peraturan, menjatuhkan hukuman mati, negara mewajibkan warganya agar ikut berperang jika negaranya diserang oleh musuh, negara memungut pajak, negara berhak menentukan mata uang yang akan berlaku dalam teritorial, dan melarang praktek kepercayaan sesat atau aliran politik yang dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat seperti komunis.
3. Negara bersifat mencakup semua
yang berarti bahwa semua aturan undang-undang semisal keharusan membayar pajak
berlaku kepada semua tanpa ada pengecualian. Hal ini sangat diperlukan agar
setiap warga negara berada dalam lingkup aktivitas negara dan akan mewujudkan
cita-cita negara.
Unsur-unsur negara
Kemudian negara dapat dikatakan
negara maka memenuhi unsur-unsur negara, berikut informasi tentang unsur-unsur
negara:
Ada 3 unsur-unsur negara yang mesti
dijadikan patokan untuk membentuk suatu negara yaitu:
1. Rakyat, dibutuhkan rakyat untuk membentuk suatu negara karena rakyat merupakan pendukung utama untuk keberadaan sebuah negara. Kemudian Rakyat dibutuhkan dalam melakukan aktivitas merencanakan dan mengendalikan serta mengadakan sebuah negara. Dalam hal ini, rakyat adalah semua orang yang berada dalam suatu wilayah negara serta tunduk dengan kekuasaan negara tersebut.
1. Rakyat, dibutuhkan rakyat untuk membentuk suatu negara karena rakyat merupakan pendukung utama untuk keberadaan sebuah negara. Kemudian Rakyat dibutuhkan dalam melakukan aktivitas merencanakan dan mengendalikan serta mengadakan sebuah negara. Dalam hal ini, rakyat adalah semua orang yang berada dalam suatu wilayah negara serta tunduk dengan kekuasaan negara tersebut.
2. Wilayah, Wilayah merupakan salah
satu aspek terpenting dan suatu keharusan dalam sebuah negara. Karena wilayah
merupakan tempat berpijak suatu bangsa atau rakyat untuk menetap dimana wilayah
yang dimaksud seperti lautan, daratan, ekstrateritorial, udara dan batas-batas
wilayah negara. Wilayah tersebut haruslah permanen karena mustahil terbentuk
negara jikalau rakyatnya berpindah-pindah atau tidak memiliki wilayah.
3. Negara memiliki pemerintahan yang
berdaulat dimana kedaulatan merupakan unsur-unsur negara yang penting dalam
sebuah negara agar negara dapat memiliki kekuasaan dalam mengatur rakyatnya
sendiri, dan dapat mempertahankan negara dari serangan dari luar. Adapun
sifat-sifat kedaulatan terbagi atas empat sifat kedaulatan yaitu:
– Permanen yang berarti kedaulatan itu tetap dimiliki negara itu selama tetap ada bahkan sekalipun terjadi perubahan organisasi.
– Asli berarti kedaulatan tersebut tidak berasal dari sebuah kekuasaan yang lebih tinggi akan tetapi itu asli dari negara sendiri.
– Bulat atau tidak terbagi-bagi yang berarti kedaulatan itu adalah satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam sebuah negara dan tidak bisa dibagi-bagi sehingga mesti ada satu kedaulatan dalam negara.
– Tidak terbatas atau mutlak berarti kedaulatan negara tidak terbatasi oleh siapapun sebab jika dibatasi maka negara tersebut tidak berdaulat dan tidak memiliki kekuasaan.
– Permanen yang berarti kedaulatan itu tetap dimiliki negara itu selama tetap ada bahkan sekalipun terjadi perubahan organisasi.
– Asli berarti kedaulatan tersebut tidak berasal dari sebuah kekuasaan yang lebih tinggi akan tetapi itu asli dari negara sendiri.
– Bulat atau tidak terbagi-bagi yang berarti kedaulatan itu adalah satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam sebuah negara dan tidak bisa dibagi-bagi sehingga mesti ada satu kedaulatan dalam negara.
– Tidak terbatas atau mutlak berarti kedaulatan negara tidak terbatasi oleh siapapun sebab jika dibatasi maka negara tersebut tidak berdaulat dan tidak memiliki kekuasaan.
4. Adanya pengakuan dari
negara-negara lain dimana pengakuan ini merupakan bukti sah hadirnya atau
terbentuknya negara dan berhak untuk terhindar dari ancaman dan campur tangan
negara lain. Kemudian untuk menghadirkan pengakuan dari negara lain maka perlu
adanya menjalin hubungan dalam ekonomi, politik, budaya, sosial dan pertahanan
serta keamanan. Adapun macam-macam bentuk pengakuan yaitu sebagai berikut:
– Pengakuan de jure yang berarti
pengakuan yang berdasarkan hukum. Dalam hal ini, sebuah negara diakui secara
formal dapat memenuhi adanya persyaratan yang telah ditentukan secara hukum
internasional agar bisa berpartisipasi secara aktif dalam tata pergaulan
internasional.
– Pengakuan de facto yang berarti
diakui secara nyata bahwa negara tersebut telah diakui karena memiliki
unsur-unsur negara berupa rakyat, negara dan wilayah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar